KARTU PKH DAN KIP SAH DITERBITKAN, NAMUN HAK BANTUAN DIDUGA TAK SAMPAI: LSM DESAK BPK RIAU TELUSURI ALIRAN DANA DI SIAK

IMG-20260903-WA0046.jpg

Tualang,BENUANEWS.COM,03 September 2026, Dugaan kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Seorang warga, Aryanti Gulo,warga desa pinang sebatang timur, kecamatan,Tualang,kabupaten siak- Riau, mengaku memiliki dokumen kepesertaan bantuan sosial yang secara administrasi menunjukkan dirinya terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Namun, keberadaan dokumen tersebut disebut belum sejalan dengan manfaat bantuan yang diterima. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan kepada LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak, penerima mengaku tidak menerima bantuan uang tunai PKH secara rutin, sementara bantuan pendidikan melalui KIP juga disebut hanya pernah diterima satu kali.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang, khususnya untuk memastikan apakah dana bantuan memang telah disalurkan, kapan disalurkan, melalui mekanisme apa, serta kepada siapa dana tersebut tercatat diterima.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak, pelapor memiliki sejumlah bukti administrasi terkait kepesertaan bantuan sosial, termasuk kartu PKH, KIP dan buku tabungan BRI.

Pelapor mengaku pernah menerima bantuan beras sebanyak tiga kali. Namun, untuk bantuan PKH dalam bentuk uang tunai, pelapor menyatakan tidak menerima sebagaimana yang diharapkan sebagai penerima program.

Pelapor juga menyampaikan bahwa bantuan sempat diterima pada periode pandemi COVID-19 selama kurang lebih satu tahun, tetapi kemudian terhenti tanpa penjelasan yang dipahami oleh penerima.

Sementara itu, bantuan pendidikan melalui KIP disebut hanya diterima satu kali, meskipun pendidikan anak kemudian berlanjut dari tingkat SD hingga SMP.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah memang tidak terdapat pencairan dana, terjadi kendala administratif, atau terdapat dana yang telah disalurkan tetapi tidak sampai kepada penerima yang berhak?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan data resmi, bukan asumsi.

Ketua LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak, Agustinus Zega, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

«“Kami menerima laporan beserta dokumen pendukung dari warga. Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar ada atau tidaknya kartu PKH dan KIP, tetapi bagaimana status bantuan berdasarkan data resmi pemerintah dan perbankan. Jika tercatat pernah disalurkan, harus dapat diketahui kapan, berapa nilainya, melalui rekening mana, dan siapa yang tercatat menerima,” tegas Agustinus Zega.»

Menurutnya, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.

Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dana bantuan yang telah dicairkan tetapi tidak diterima oleh penerima yang berhak, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak mendesak BPK Perwakilan Provinsi Riau dan instansi pengawas terkait untuk tidak hanya memeriksa keberadaan data penerima, tetapi juga menelusuri jejak penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab beberapa hal penting:

1. Apakah Aryanti Gulo tercatat sebagai penerima PKH dan KIP pada periode tertentu?
2. Berapa nilai bantuan yang seharusnya diterima berdasarkan status kepesertaannya?
3. Apakah dana pernah dicairkan atau ditransfer?
4. Jika pernah dicairkan, kapan dan melalui rekening apa?
5. Siapa yang tercatat melakukan atau menerima pencairan?
6. Mengapa bantuan kemudian terhenti apabila kepesertaan masih tercatat?
7. Apakah terdapat persoalan administrasi, pemutakhiran data, atau kendala penyaluran?
8. Apakah terdapat perbedaan antara data pemerintah, data penyalur, dan kondisi penerima di lapangan?

“Kami meminta persoalan ini dibuka berdasarkan data dan fakta. Jangan sampai masyarakat hanya memegang kartu sebagai bukti kepesertaan, tetapi hak bantuannya tidak pernah jelas keberadaannya,” tegas Agustinus.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan penyimpangan atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran PKH dan KIP diharapkan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Persoalan ini bukan semata mengenai satu penerima bantuan. Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara data penyaluran dengan bantuan yang diterima masyarakat, maka hal tersebut menyangkut akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial dan perlindungan terhadap hak masyarakat penerima manfaat.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan meminta instansi berwenang memberikan kejelasan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan utamanya kini sederhana: jika dana bantuan memang telah disalurkan, ke mana dan melalui mekanisme apa dana tersebut mengalir?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Redaksi akan memberikan hak jawab atas pemberitaan ini
Bagi yg berkepentingan atas pemberitaan ini di berikan hak klarifikasi dan di muat ulang secara profesional.

Benua news com- Riau.

scroll to top