MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Polemik dugaan terdampaknya kebun sawit warga Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT Sinar Gunung Moile (PT SGM), hingga kini belum menemukan titik terang.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terang, terutama apabila keberadaan aktivitas perusahaan terbukti memberikan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Sebelumnya, Ahmat Jainudin, salah seorang warga Desa Bukit Mulya, mengaku lahan perkebunan sawit miliknya seluas kurang lebih dua hektare di Unit 14 mengalami kerusakan. Sekitar 30 batang sawit disebut mengering hingga mati.
Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara PT SGM.
Tak hanya tanaman sawit, warga juga menyoroti kondisi aliran sungai di sekitar lokasi. Mereka menyebut terdapat bagian aliran sungai yang tertutup dan mengalami penyempitan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena bagi warga, kebun sawit bukan sekadar lahan. Perkebunan menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga. Ketika tanaman rusak atau mati, potensi pendapatan masyarakat ikut terancam.
Ahmat mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024.
Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut sempat difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama sejumlah instansi terkait.
Namun, hingga kini warga mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian.
“Kami sudah hampir tiga tahun menunggu. Tidak ada kejelasan soal ganti rugi. Kami berharap pemerintah turun tangan,” kata Ahmat.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail persoalan yang disampaikan warga.
“Yang jelas DPRD tidak tahu persoalan ini,” ujar Aidi Hatta saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Terkait informasi mengenai aliran sungai yang disebut warga tertutup akibat aktivitas pertambangan, Aidi juga mempertanyakan kondisi tersebut dan meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa penjelasan.
“Ditutup ya sungainya?” katanya saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga tersebut.
Aidi menegaskan, apabila keberadaan perusahaan ternyata memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, harus ada penjelasan dan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau memang kehadiran perusahaan berimbas kurang baik terhadap masyarakat, kita perlu penjelasan langsung dari pihak pengusaha dan instansi terkait yang memberikan izin. Dan jika benar perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang ada, maka perizinan harus dievaluasi,” tegasnya.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut membuka ruang agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat dilihat secara lebih serius, terutama menyangkut dua aspek sekaligus, yakni sumber ekonomi masyarakat dan kondisi lingkungan.
Di sisi lain, media ini juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Desa Bukit Mulya.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 27 Agustus 2026. Sejumlah pertanyaan telah diajukan untuk memastikan apakah pemerintah desa mengetahui keluhan warga, apakah pernah menerima laporan terkait kerusakan kebun, serta apakah pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Media ini juga meminta penjelasan mengenai dugaan penyempitan atau tertutupnya aliran sungai, riwayat mediasi warga dengan pihak perusahaan, termasuk perkembangan persoalan ganti rugi yang disebut telah berlangsung sejak 2024.
Namun hingga 3 September 2026, Kepala Desa Bukit Mulya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sikap belum memberikan respons tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap keluhan warga. Namun, keterangan pemerintah desa tetap penting untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan mengenai persoalan tersebut berimbang.
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinilai perlu hadir untuk memastikan keluhan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Bupati Muaro Jambi diminta mendorong jajaran pemerintahan di bawahnya, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dapat dimulai dengan pendataan warga yang mengeluhkan dampak, pengecekan kondisi lahan dan aliran sungai, serta koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan dan pertambangan.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu mempertemukan warga, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta instansi terkait agar persoalan dapat dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Muaro Jambi dari Fraksi PAN, Robinson Sirait, mengaku telah menghubungi pihak PT SGM untuk meminta penjelasan mengenai keluhan warga.
Menurut Robinson, salah seorang humas perusahaan menyampaikan bahwa pihak perusahaan siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi apabila persoalan tersebut memang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Pihak perusahaan juga disebut berencana segera bertemu dengan warga untuk membahas persoalan tersebut.
Kini, warga menunggu realisasi pertemuan tersebut.
Di satu sisi, warga meminta kepastian atas dugaan kerusakan kebun dan persoalan lingkungan. Di sisi lain, pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan fakta serta posisi mereka terhadap keluhan tersebut.
Sampai berita ini ditulis, PT Sinar Gunung Moile belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai kerusakan kebun sawit, dugaan penyempitan atau tertutupnya aliran sungai, serta persoalan ganti rugi.
Media ini masih membuka ruang bagi Kepala Desa Bukit Mulya, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, PT SGM, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Satu hal yang kini menjadi perhatian: jangan sampai hampir tiga tahun penantian warga kembali berujung pada ketidakpastian.
(HCS)