Surat Keberatan Tak Kunjung Direspons, Konsumen Pertanyakan Kinerja OJK Riau: Di Mana Kepastian dan Keadilan?

IMG-20260903-WA00441-2.jpg

PEKANBARU — Benua news com – 03 September 2026, Persoalan KPR yang dialami Agustinus Zega kembali mempertanyakan efektivitas penanganan pengaduan konsumen oleh OJK Provinsi Riau.

Agustinus meminta OJK Riau tidak membiarkan pengaduannya berlarut tanpa kepastian. Ia mendesak OJK memberikan respons resmi dan tertulis, menjelaskan status penanganan pengaduan, hasil pemeriksaan atau klarifikasi yang telah dilakukan, serta langkah pengawasan yang akan ditempuh sesuai kewenangannya.

Permintaan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan KPR BTN yang dipersoalkan konsumen, antara lain perubahan angsuran dan tenor, dokumen/addendum kredit, tanda tangan, pencatatan pembayaran, serta tindakan pengecatan tulisan “LELANG” pada rumah.

Inti permintaan konsumen kepada OJK Riau sederhana: jangan biarkan pengaduan menggantung. Periksa, klarifikasi, dan berikan jawaban.
Surat keberatan konsumen di Terima oleh OJK- Riau pada 12 – Agustus 2026 sampai berita ini terbit tidak ada penjelasan tegas konsumen ”

Agustinus tidak meminta OJK menyatakan pihak bank bersalah. Ia meminta agar seluruh keberatan ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti, kemudian diberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan OJK.

“Saya tidak meminta OJK memihak saya. Saya meminta pengaduan saya diperiksa dan dijawab secara resmi. Kalau saya keliru, jelaskan di mana kekeliruannya. Kalau ada persoalan, tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujar Agustinus.

Dengan demikian, sorotan terhadap OJK Riau bukan semata soal cepat atau lambatnya sebuah surat dijawab, tetapi menyangkut kepastian bagi konsumen yang telah menggunakan jalur pengaduan resmi.

Publik berhak mengetahui: apakah pengaduan tersebut sudah diperiksa, apa hasilnya, dan apa tindak lanjut OJK?

Hingga berita ini diterbitkan, OJK Riau belum memberikan tanggapan kepada redaksi terkait persoalan tersebut.

Permintaan konsumen kepada OJK Riau: berikan jawaban resmi, buka status penanganan pengaduan, jelaskan hasil pemeriksaan, dan pastikan setiap keberatan ditangani secara objektif sesuai kewenangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi OJK Riau, LAPS SJK maupun BTN.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Redaksi/Tim.

scroll to top