Labuhanbatu | Benuanews.com —
Didampingi tim kuasa hukum, seorang ibu rumah tangga bernama Fatimah Dingin (32) resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putranya, Raja Siregar, ke Polres Labuhanbatu. pada Kamis (3/9/2026) melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1242/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Terlapor dalam dugaan kasus kekerasan anak ini adalah seorang perempuan berinisial E, warga Jl. Baringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dugaan kekerasan bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang sedang bermain di sekitar lokasi pesta pernikahan warga dituduh merusak tanaman singkong milik terlapor menggunakan sebatang kayu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor mendatangi korban yang tengah berada di halaman rumahnya. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik secara langsung berupa:
Mencubit tangan kiri korban;
Menampar pipi korban; serta
Mencekik leher korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, rasa sakit pada leher dan pipi, serta trauma psikologis.
Usai membuat laporan, Fatimah Dingin menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai ibu, saya sangat sakit hati. Kalaupun ada kekhilafan anak-anak saat bermain, menegur ada batasan dan ethics-nya. Bukan malah main hakim sendiri dengan mencubit, menampar, hingga mencekik anak kecil. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami meminta keadilan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fatimah.
Kuasa Hukum Pelapor, OC Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa dugaan merusak tanaman sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukum korban terlindungi sepenuhnya. Tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan terlapor merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas OC Panjaitan, S.H.
Secara konstruksi hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-.
“Kami meminta penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bertindak cepat dan profesional dalam memeriksa para saksi serta menerbitkan hasil Visum et Repertum demi kepastian hukum korban,” tutup OC Panjaitan, S.H. (RR)