DPRD dan Pemkab Labusel Sepakati Perubahan APBD 2026, Bupati Sampaikan Nota Pengantar APBD 2027

FB_IMG_1788439786091.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama DPRD Labusel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Labusel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu (2/9/2026) malam.

Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang juga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah berjalan sesuai arah pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

APBD Instrumen Kebijakan Publik

Dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labusel atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam proses penyusunan rancangan anggaran tersebut.

Menurut Fery, APBD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, mengarahkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“APBD pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen utama kebijakan publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” ujar Fery.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 tetap berpedoman pada prinsip anggaran yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, penyusunan anggaran juga harus dilakukan secara tertib, transparan, partisipatif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan APBD 2027, lanjut Fery, juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Labusel dalam mendukung arah kebijakan fiskal nasional serta prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pemerintah Kabupaten Labusel berupaya menyinergikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui RKPD yang selanjutnya diimplementasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, Fery mengajak DPRD Labusel untuk bersama-sama mencermati, membahas dan menyempurnakan rancangan APBD 2027 secara seksama.

“Kami menyadari bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan ini masih belum sempurna dan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan kebutuhan semua pihak. Untuk itu diperlukan adanya pengkajian dan pembahasan bersama dengan dewan yang terhormat,” katanya.

Perubahan APBD 2026 Disetujui Bersama

Pada agenda selanjutnya, rapat paripurna membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Labusel terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari pandangan fraksi, pembahasan oleh Badan Anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama antara Pemkab Labusel dan DPRD Labusel.

Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Labusel yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran selama proses pembahasan perubahan anggaran.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara intensif merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan anggaran mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Alhamdulillah pada hari ini, berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Bupati Labuhanbatu Selatan dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditandatangani,” ujar Fery.

Ia menilai seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian pandangan fraksi, pembahasan melalui Badan Anggaran hingga pendapat akhir fraksi, merupakan proses penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

Dalam proses pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD Labusel juga menyampaikan sejumlah catatan, pertanyaan dan koreksi terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Menurut Fery, seluruh masukan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan bentuk tanggung jawab bersama dalam melakukan perbaikan serta penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah.

“Semua saran dan pendapat yang disampaikan oleh dewan yang terhormat adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Menunggu Evaluasi Gubernur Sumut

Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama, tahapan berikutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.

Setelah proses evaluasi selesai, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Fery berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga perubahan anggaran yang telah disepakati dapat segera mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Labusel Ari Winata, Wakil Ketua DPRD Labusel M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar, anggota DPRD Labusel, Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, Wakapolres Labusel Kompol Moch.

Guntur Priyantoko, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat serta insan pers.(SR)

scroll to top