Tingkatkan Sinergitas, Satres Nakoba bersama JPU Rantauprapat Adakan Pertemuan

IMG_20210224_004500.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu mengadakan pertemuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rantauprapat di Rumah Makan Barokah, Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (23/2/2021).

Adapun pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait
tentang penanganan suatu perkara terhadap para tahanan dalam Kasus Narkoba yang cukup banyak terjaring pada saat Operasi Antik Toba 2021.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, bahwa sebagai JCS (Justice Criminal System) dalam penegakan hukum, pihaknya perlu meningkatkan sinergitas untuk memudahkan koordinasi yang baik sehingga penanganan setiap perkara dapat dituntaskan hingga ke persidangan.

“Hal ini sangat membantu kami, karena banyaknya tahanan kasus narkoba saat ini, sementara yang bisa dititipkan ke Lapas adalah tahanan yang sudah kategori A3 yaitu tahanan pengadilan sesuai surat edaran Menkumham,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat apabila ada hasil pemeriksaan kesehatan para tahanan yang reaktif tidak bisa juga dititipkan sampai menunggu hasil non reaktif.

Jadi, menurutnya, masa pandemi covid-19 sangat berdampak dengan penempatan para tahanan yang bertumpuk di Ruang Tahanan Polisi Polres Labuhanbatu melebihi kapasitas (over load).

Berhadir pada pertemuan tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rantauprapat Bani Ginting, SH., M.H., Susi Sihombing, S.H., Tulus Sihotang, S.H., Raja Gurusinga, Theresia Tarigan, S.H., Mewakili Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Kaur Bin Ops IPTU Khairul Azhar, S.H., Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung beserta seluruh personil penyidik pembantu dan staf Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (OC Panjaitan)

scroll to top