Tangkap Tujuh Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Sat Resnarkoba Apresiasi Warga Kota Mataram

IMG-20220705-WA00002.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Sat resnarkoba polresta mataram berhasil menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram pada sabtu, 2 Juli 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Sat resnarkoba Polresta Mataram pada Senin, 4 juli 2022. Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo, mengapresiasi masyarakat kota Mataram yang tak hentinya membantu dalam memberikan informasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota Mataram.

“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat kota Mataram yang telah membantu polresta Mataram, khususnya kami dari Sat resnarkoba yang selalu aktif memberikan informasi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika diwilayah kota Mataram”, ucap Yogi

“Tujuh orang terduga telah kami amankan di Mapolresta Mataram, dimana dua diantaranya dari Sumbawa dan lima terduga lainnya dari Kota Mataram. Mereka diamankan beserta barang bukti,”jelas Kasat Narkoba.

Lima terduga dari pulau Lombok yakni HI, laki (31), alamat Karang Bagu, Kota Mataram. SB, laki (34), alamat Sandubaya Kota Mataram. HO, laki (34), alamat Cakranegara, kota Mataram. Ay, laki (23), alamat karang Bagu, kota Mataram dan TI, pria (23), alamat Cakranegara kota Mataram. Dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Sumbawa yakni DF, laki (24), alamat Lunyuk, Kabupaten Sumbawa dan AZ, laki (27), alamat Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kristal yang diduga sabu seberat brutto 2,14 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, alat menjual sabu, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.

Berdasarkan keterangan singkat beberapa terduga yang diamankan bahwa yang berperan sebagai penjual adalah HI, sedangkan HO sebagai perantara sementara yang lainnya masih dalam proses pendalaman pemeriksaan terkait peran masing-masing.

Dua orang yang berasal dari Sumbawa tersebut datang ke tempat itu dengan maksud menjenguk temannya. Namun dari hasil pemeriksaan kami, kedua orang tersebut diduga ada keterlibatannya.

“Kami sedang mendalami para tersangka, termasuk kedua orang asal Sumbawa, berdasarkan hasil pemeriksaan positif mengkonsumsi sabu,”jelasnya.

Terhadap para pelaku yang terbukti nantinya akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diakhir kesempatan Kasat Narkoba menghimbau untuk keluarga pelaku, jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat pemerintahan, pejabat kepolisian dan lainnya yang dapat membebaskan pelaku itu semua bohong.

“Stop peredaran Narkotika, war on drugs” tutup Kasat Narkoba.(Arf)

scroll to top