Selama Satu Dekade, Satu Vendor ini Diduga Mengunci Proyek Pengadaan di Korlantas Polri

1002396058.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)-Fenomena pengadaan barang dan jasa di lingkungan Korlantas Polri kembali menjadi sorotan. Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai adanya pola berulang dalam proyek pengadaan iklan “budaya tertib berlalu lintas melalui media elektronik” yang selama hampir satu dekade diduga terus dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT Uchy Mitra Suksesindo.

Berdasarkan analisis terhadap delapan paket pekerjaan identik sejak 2016 hingga tahun anggaran 2026, total pagu proyek tersebut mencapai Rp97,5 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp97,469 miliar. Selisih antara pagu dan HPS bahkan disebut hanya sekitar Rp31 juta atau setara 99,968 persen dari total anggaran.

Ketua Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi lemahnya kompetisi dalam sistem pengadaan.

“Kalau selama bertahun-tahun nilai HPS hampir selalu menempel pada pagu anggaran, itu bukan lagi kebetulan teknis. Ini merupakan red flag serius yang patut diuji secara hukum maupun administratif,” ujar Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Hamdi, pola pengadaan yang terus dimenangkan oleh entitas yang sama memperlihatkan adanya gejala “market foreclosure by repetition”, yakni kondisi ketika pasar secara formal terlihat terbuka, namun praktiknya sulit dimasuki peserta baru.

“Secara dokumen tender mungkin terlihat kompetitif, tetapi hasil akhirnya terus berulang. Dalam dunia pengadaan, pola seperti ini menimbulkan pertanyaan besar soal fairness dan akses kompetisi yang sehat,” katanya.

Data yang dianalisis FORSIBER menunjukkan jumlah peserta tender mengalami penurunan signifikan. Pada 2017, tercatat hingga 46 perusahaan mengikuti proses lelang. Namun memasuki periode 2025 hingga 2026, jumlah peserta hanya berkisar dua sampai delapan perusahaan.

Hamdi menilai penyusutan peserta tender tersebut dapat menjadi indikator adanya spesifikasi pekerjaan atau persyaratan administratif yang terlalu mengunci.

“Biasanya pola seperti ini terjadi ketika dokumen pengadaan disusun sangat spesifik sehingga hanya pihak tertentu yang nyaman mengikuti. Ini yang harus diaudit, apakah memang kebutuhan negara atau justru kebutuhan penyedia tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 terkait larangan persekongkolan tender.

Menurut Hamdi, indikasi persekongkolan tidak selalu dibuktikan lewat pertemuan tertutup, tetapi dapat terlihat dari pola berulang, rekam jejak pemenang yang dominan, hingga desain spesifikasi yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan tender itu tidak harus selalu ada bukti percakapan rahasia. Pola kemenangan berulang selama satu dekade dengan kompetisi yang makin menyempit sudah cukup menjadi dasar audit investigatif,” katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya rekayasa HPS, penyalahgunaan kewenangan, atau pengondisian proyek yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Karena itu, FORSIBER mendesak dilakukan audit integritas menyeluruh terhadap pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pokja Pemilihan.

“Negara tidak boleh kalah oleh pola pengadaan yang berulang dan eksklusif. Setiap rupiah anggaran publik wajib dipastikan dikelola melalui kompetisi yang jujur, terbuka, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” tegas Hamdi.

Meski demikian, FORSIBER menekankan bahwa status PT Uchy Mitra Suksesindo sebagai perusahaan keluarga bukan merupakan pelanggaran hukum secara otomatis. Namun dominasi perusahaan tersebut selama hampir sepuluh tahun di instansi yang sama dinilai tetap relevan untuk diuji dalam audit integritas pengadaan.

“Menang tender berkali-kali tentu boleh saja jika memang unggul secara kompetitif. Tetapi kemenangan yang terus berulang harus diuji apakah lahir dari kualitas usaha atau karena kompetisinya memang sudah tidak sehat,” pungkasnya.(***)

scroll to top