Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Suhatril-Muhammad Tonic tidak mengajukan syarat dukungan perbaikan sampai batas terakhir penyerahan berkas, Senin (27/8) pukul 24.00 WIB, untuk bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Riko Antoni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan Suhatril-Muhammad Tonic tidak mengajukan syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan ke KPU setempat.
“Jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan ke KPU pada 25 sampai 27 Juli 2020,” tambahnya.
Riko menambahkan, pihak KPU Kabupaten Agam telah melakukan komunikasi dengan Tim dan bakal calon dan penghubung melalui WhatsApp group.
Namun tidak ada balasan dari bakal calon dan penghubung sampai batas terakhir penyerahan syarat dukungan perbaikan.
“Sebelumnya kita telah menyampaikan jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan ke bakal calon dan penghubung, mereka mengucapkan terimakasih,” katanya.
Ia menambahkan, syarat dukungan bakal calon perseorangan itu kurang 17.739 dukungan akibat tidak dapat ditemukan, tidak mendukung bakal calon itu dan lainnya.
Dengan kurangnya 17.739 dukungan itu, lanjutnya maka dukungan perbaikan yang harus dilengkapi pasangan itu 35.478 dukungan.
“Ini berdasarkan dua kali lipat dari jumlah kekurangan 17.739 dukungan. Di Agam hanya ada satu bakal calon perseorangan,” katanya.
Calon bakal pasangan perseorangan Suhatril-Muhammad Tonic mengajukan 31.028 dukungan dan memenuhi syarat hanya 13.289 dukungan.
Kekurangan dukungan itu setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim verifikator pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020.(eko/rz)