SKP Overload,Perusahaan Lokal Miliki Puluhan Paket Proyek di Dinas Tanjab Timur

IMG-20230315-WA0010.jpg

Tanjung Jabung Timur.(Benuanews.com)-Di duga ada nya Pemalsuan Dokumen Lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang di lakukan oleh beberapa Perusahaan Lokal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,karena miliki puluhan paket kegiatan (Proyek) konstruksi dan jasa lainnya dalam kurun 1 (Satu) tahun anggaran 2022 di beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi.

Seharusnya perusahaan itu dalam kurun 1 tahun anggaran hanya boleh mengerjakan 5 (Lima) paket proyek Pemerintah jenis konstruksi maupun jasa lainnya. Baik itu kegiatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota atau Kabupaten. Sifatnya penunjukkan langsung tentang Tender harus disampaikan dalam Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan secara jujur dan benar.

Oki Zulkifli yang memahami di bidang kegiatan konstruksi mengatakan, saat ia lakukan penelusuran melalui Portal LPSE Provinsi Jambi dan Portal LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat beberapa perusahaan lokal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang miliki puluhan paket proyek di beberapa Dinas Tanjung Jabung Timur dalam kurun 1 tahun anggaran di tahun 2022,yaitu paket kegiatan proyek yang di miliki dari Tender maupun lelang sederhana Penunjukan Langsung (PL),di duga adanya main mata antara ULP atau dinas terkait dengan pihak rekanan.

” Saat saya lakukan penelusuran melalui Portal LPSE Provinsi Jambi dan Portal LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur,terdapat beberapa perusahaan lokal di wilayah Tanjung jabung Timur telah mendapatkan puluhan paket kegiatan proyek konstruksi dan jasa lainnya dalam kurun 1 tahun anggaran atau bersamaan di tahun 2022. Kemungkinan ini ada kode main mata antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanjung jabung Timur atau dari Dinas dengan pihak Rekanan,” cecar Oki Zulkifli,  14 Maret 2023.

Ia juga menjelaskan (Oki Zulkifli) yang dihitung pengalaman Sisa Kemampuan Paket (SKP) pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya di perusahaan tersebut telah Overload,di duga telah memalsukan dokumen dengan tidak benar atau tidak jujur saat menyampaikan SKP pada waktu Tender ataupun lelang sederhana Penunjukan Langsung (PL).

“SKP perusahaan tersebut telah terjadi Overload, dan juga perusahaan tersebut di duga telah memalsukan dokumen dengan tidak benar dan tidak jujur saat penawaran,” ujar Oki.

Lanjut Oki, Kendati demikian, sanksi pelanggaran regulasi itu juga harus disampaikan pada perusahaan tersebut harus di blacklist. Proyek yang sudah selesai dikerjakan harus dibatalkan, karena proyek yang ke 6, 7, 8 dan seterusnya dianggap ilegal atau cacat hukum akibat menabrak regulasi atau dianggap juga perusahaan tersebut di duga telah memalsukan dokumen dan tidak jujur saat menyampaikan SKP pada saat tender ataupun lelang sederhana (PL).

“Sanksi pelanggaran regulasi harus di sampaikan pada perusahaan dan perusahaan harus di blacklist,proyek yang sudah selesai harus di batalkan karena proyek yang ke 6, 7, 8 dan seterusnya di duga ilegal atau cacat hukum karena menabrak regulasi atau pun di anggap telah memalsukan dokumen atau tidak jujur dan tidak benar saat menyampaikan SKP ” Ungkap Oki. ( Ari)

scroll to top