Jakarta.(Benuanews.com)-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.
Saat ini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, dipimpin Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si. beserta jajaran melaksanakan kegiatan penggeledahan di PT. MMS di jalan ampera 4, pademangan, jakarta utara dan pergudangan kawasan laksana pakuhaji, kabupaten tangerang, banten. (29/05/26)
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), serta CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum dengan Profesional terhadap berbagai bentuk tindakan perusahaan Ekspor yang melakukan Under Invocing dan manipulasi data Ekspor khusunya CPO sehingga Negara mengalami kerugian.
(*)
