Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Leidong

IMG-20210610-WA0009.jpg

LABUHANBATU, SUMATERA UTARA | BENUANEWS.COM –

Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di Tanjung Leidong Kecamatan Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (07/06/2021).

Pelaku berinisial BS alias Putra (33) Warga Jalan Puskesmas Lingkungan Pekan III Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 bungkus plastik tembus pandang diduga sabu seberat 9,54 gram netto, 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,08 gram netto, 1 buah alas hisap sabu, 1 unit sepeda motor Supra X 125 dan 1 unit hp Nokia.

“Pelaku kita amankan dari Jalan Baru Simpang Tiga Bondar Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasi Propam Ipda Iskandar Muda Sipayung, Rabu (09/06/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Deni, pengungkapan ini berawal pada Minggu (06/06/2021). Saat itu, personil tim 1 unit II Satnarkoba, dipimpin Aiptu Andi Fahri Hasibuan bergerak menuju Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, untuk melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba.

Selanjutnya, Senin (07/06/2021) sekira pukul 10.20 Wib, pihaknya berhasil melakukan penindakan di Jalan Baru Simpang Tiga Bondar, setelah terlebih dahulu memancing pelaku dengan cara under cover buy.

“Saat itu, tersangka BS dan terduga S sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat. Mereka hendak lari, namun dengan sigap berhasil diamankan tim,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 1 bungkus plastik tembus pandang berisi diduga sabu dari dalam bagasi sepeda motor milik BS.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah BS. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu di dalam kamar tersangka BS.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A Warga Tanjung Balai dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” terang Deni.

Terhadap terduga A, pihaknya juga telah melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali melalui hp milik tersangka BS. Namun, diduga A telah mengetahui sehingga pemesanan dibatalkan.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap S tidak cukup bukti sehingga dijadikan hanya sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Deni.

Terhadap BS alias Putra, sambungnya, dipersangkakan melanggar pasal 114 SUB 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Romi Rambe / KOR)

scroll to top