Warga Desak Polisi Tangkap Padil, Diduga Mafia Penimbun BBM Subsidi di Silangkitang

AddText_05-13-11.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com – Keresahan masyarakat di wilayah Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memuncak akibat maraknya praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Nama PL alias Padil, warga Silangkitang, kini menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan warga diduga kuat sebagai aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat merasa gerah lantaran aktivitas Padil Lubis yang diduga menimbun BBM subsidi berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, lokasi tempat tinggal terduga pelaku dilaporkan berada tidak jauh dari Mapolsek Silangkitang, namun hingga kini aktivitas tersebut terkesan belum tersentuh hukum.

Kepada wartawan, sejumlah warga mengungkapkan kekesalan mereka atas tindakan oknum tersebut yang dinilai sangat merugikan orang banyak. Menurut keterangan warga, sosok Padil Lubis bukanlah orang baru dalam aktivitas ini, melainkan diduga kuat sebagai pemain lama dalam jaringan mafia minyak di wilayah tersebut.

“Kami sudah sangat resah melihat aktivitas Padil Lubis alias Padil ini. Dia diduga kuat bermain minyak subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan cara melangsir di SPBU. Padahal minyak itu jatah untuk masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (13/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Padil Lubis diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil pribadi. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengisi BBM secara berulang kali di SPBU Bulu Cina dan sejumlah SPBU di sekitar Rantauprapat.

“Modusnya menggunakan mobil pribadi, bolak-balik masuk SPBU untuk mengisi. Setelah tangki penuh, minyak diduga dipindahkan ke gudang penampungan, lalu mereka kembali lagi ke SPBU. Aktivitas ini terpantau dilakukan berulang kali dalam sehari,” tambah warga tersebut saat memberikan keterangan.

Masyarakat secara terbuka meminta kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Silangkitang, untuk segera mengambil tindakan nyata. Warga mendesak agar polisi melakukan penangkapan terhadap Padil Lubis, baik saat melakukan pengisian di SPBU maupun dengan melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan minyak miliknya.

“Kami minta Bapak Kapolres dan Kapolsek Silangkitang bekerja. Tangkap mafia minyak ini di lokasi SPBU atau di gudang penyimpanannya. Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi kediamannya tidak jauh dari Mapolsek Silangkitang,” tegas warga.

Aksi penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat. Sesuai dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam dengan hukuman:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Warga berharap dengan mencuatnya kasus ini, pihak kepolisian segera bertindak tegas demi menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di wilayah Labuhanbatu. (*)

scroll to top