Jambi.(Benuanews.com)-Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjadi saksi perjuangan seorang mantan karyawan yang mencari keadilan atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Sena Neranda, mantan karyawan PT Agung Automall Toyota Sipin Kota Jambi, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi setelah mengabdi selama 11 tahun 8 bulan sebagai tenaga penjualan (sales).
Gugatan tersebut tercatat resmi sejak 12 Mei 2026 dan kini mulai bergulir di meja hijau.
Namun, sidang perdana yang digelar pada Rabu (3/6/2026) di PN Jambi terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat, yakni manajemen PT Agung Automall, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan memicu kekecewaan dari kubu penggugat yang menilai langkah tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Sena Neranda, Mulyadi, mengatakan agenda sidang perdana sejatinya merupakan pemeriksaan para pihak. Namun hingga persidangan dimulai, pihak tergugat tidak hadir tanpa penjelasan.
“Hari ini agenda pemeriksaan para pihak, namun sangat disayangkan tergugat tidak hadir. Kami belum mengetahui alasan ketidakhadiran tersebut, padahal pemanggilan sudah dilakukan secara patut,” ujar Mulyadi usai sidang.
Ia menegaskan, gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Klien kami merasa dirugikan atas adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jambi,” jelasnya.
Di hadapan awak media, Sena Neranda mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya setelah hampir 12 tahun mengabdi di perusahaan otomotif tersebut.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan semata persoalan pribadi, melainkan upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Saya hanya memperjuangkan hak-hak saya sebagai pekerja yang selama ini sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Sena.
Akibat ketidakhadiran pihak tergugat, Majelis Hakim PN Jambi akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang dalam waktu satu pekan ke depan dengan agenda pemanggilan kembali pihak PT Agung Automall.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agung Automall terkait gugatan maupun alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut.