Polsek Aek Natas Sikat Pengedar Sabu di Labura, Pemuda 29 Tahun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

1784984893047.jpg

Labuhanbatu Utara | Benuanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas kembali menorehkan hasil positif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial DPS (29) tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah warung kosong karena kedapatan membawa sabu-sabu siap edar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.,
melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam membersihkan ruang gerak pelaku tindak pidana narkotika di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 00.20 WIB, ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas menerima informasi berharga dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.

Mendapati laporan tersebut, Ps. Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi pada pukul 00.40 WIB, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang belakangan diketahui bernama Deni Pramana Siregar, sedang duduk seorang diri di depan warung kosong. Tanpa buang waktu, tim langsung menyergap dan mengamankan pelaku.

Disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok Magnum hitam yang dilapisi tisu putih.

Adapun Identitas Pelaku Sbb :
Nama Lengkap: Deni Pramana Siregar (DPS)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Usia: 29 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta (Mocok-mocok)
Alamat: Dusun Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut:
– 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (berat 1,73 gram brutto).
– 1 buah kotak rokok merk Magnum hitam (tempat penyimpanan sabu).
-1 lembar tisu warna putih.
– 1 buah kaca pirek.
– 2 buah mancis (warna ungu dan merah).
– 1 buah kotak rokok merk Surya kecil.

Penangkapan ini sukses dilakukan berkat kesigapan personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H. bersama empat anggotanya, yakni Bripka P. Simanjuntak, Brigadir S. Keliat, Brigadir S. Harahap, dan Bripda B. Panjaitan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Polsek Aek Natas guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut. (*)

scroll to top