Gerak-Gerik Mencurigakan Berbuah Penangkapan, Dua Pelaku Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Labuhanbatu

1784983972565.jpg

LABUHANBATU | Benuanews.com — Gerak-gerik mencurigakan dua orang pria berinisial SH Dasopang Alias COY (44) dan MK Ritinga Alias IMAS (24) di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu (Komplek DL. Sitorus), berujung pada penangkapan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Kedua terduga pelaku pengedar sabu asal Kabupaten Labuhanbatu Utara ini diringkus pada Jumat (24/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, serta tindak lanjut atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian masing-masing berinisial:
– SURYA HALOMOAN DASOPANG Alias COY (44), seorang pekerja serabutan, warga Dusun IV Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
– MASHYURIL KHOMIS RITONGA Alias IMAS (24), seorang pekerja serabutan, warga Dusun I Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal yang beranggotakan IPDA Sastrawan Ginting, Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar, S.H., Brigpol Indra Pradipta, dan Brigpol Yudi Septiawan Lubis, S.H. mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya lokasi di Komplek DL. Sitorus yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Merespons informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melihat kedua terduga pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas dengan sigap langsung melakukan penyergapan, pengamanan, dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku Surya Halomoan Dasopang alias Coy, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,72 gram (brutto) beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Dari tangan dan penguasaan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram
– 1 (satu) buah tas berwarna coklat
– 1 (satu) unit telepon genggam merk Realme warna hitam
– 1 (satu) unit telepon genggam merk Vivo warna putih
– 3 (tiga) lembar tisu
– Lakban warna kuning dan lakban warna hitam
– Uang tunai sebesar Rp1.084.000
– 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BK 1737 TAH

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut (dalam lidik).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kepentingan proses penyidikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (*)

scroll to top