LABUHANBATU, Benuanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial S alias Sisu (44) berhasil diringkus di kediamannya lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terkait penangkapan ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., Melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., Mengatakan, “Kami kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap keresahan masyarakat, dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 21.15 WIB. Saat itu, Team Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi jual beli narkoba di kawasan Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama Bripka Amir Simatupang dan Brigpol Evantra untuk turun melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 21.40 WIB, tim yang telah berada di lokasi memantau pergerakan mencurigakan. Terlihat beberapa orang tak dikenal silih berganti keluar masuk dari sebuah rumah yang diketahui merupakan tempat tinggal tersangka Sisu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan Sisu tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan profesi sampingan tersangka sebagai pengedar, di antaranya:
– 4 bungkus plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisi diduga sabu dengan total berat 0,95 gram bruto.
– 1 bungkus plastik klip besar berisi 50 buah plastik klip kecil kosong, serta 3 plastik klip kecil kosong lainnya.
– Uang tunai diduga hasil penjualan dengan rincian: 4 lembar uang Rp100.000, 5 lembar Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, dan 2 lembar Rp10.000.
– 1 unit handphone merek Vivo tipe V2043 warna biru.
– 1 buah dompet emas warna merah dan 1 buah kotak permen warna biru sebagai tempat penyimpanan.
Saat diinterogasi oleh petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Sisu mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diedarkan. Tersangka juga bernyanyi bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SR, warga Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap SR berdasarkan petunjuk tersangka, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Saat ini, tersangka Sisu beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)
