Kecam Keras !!! Perilaku Guru Tampar Siswa Di Pemalang, Praktisi Hukum IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H ; Pecat Oknum Guru Dan Kepala Sekolah !!!

IMG-20240129-WA00031.jpg

 

Pemalang – Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H dan Ia juga Mengecam keras atas Prilaku Oknum Guru yang menampar siswanya Di SMP Negeri 8 Pemalang.

Ia meminta agar di Pecat Kepala Sekolah dan gurunya, keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Tegas Imam SBY

Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

Lebih lanjut, Imam SBY menyampaikan Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

 

Ayat (2) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Ayat (3) menyatakan, Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Sedangkan ayat (4) menyatakan, Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Di samping itu, ada pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menyatakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan. Pungkasnya

 

Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh oknum Guru yang menampar siswanya di SMP Negeri 8 Pemalang, pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.

Diketahui Kejadian tersebut saat kegiatan upacara, yang saat itu para siswa itu tidak mengikuti upacara dan mengumpat di plafon yang akhirnya diketahui oleh guru.

Video prilaku oknum Guru pun menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi sorotan serius di mata masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. (SAL)

scroll to top