Oknum Perangkat Desa Bantarbolang Diduga Terlibat Dalam Aborsi Janin Pacar Anaknya

Pemalang – Belum lama ini terjadi seorang sepasang kekasih yakni HF (cowok) dan SG (cewek), berasal dari warga Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.
Mereka berdua menjalin hubungan (pacaran) dan hamil diluar nikah, serta dikabarkan diduga telah melakukan hal yang keji dan tidak pantas yang jelas jelas dilarang agama dan tindakan pidana berat (umum).
Namun yang sangat mengagetkan dugaan aborsi yang mereka lakukan, atas dasar permintaan AD ayah dari HF (pihak lelaki).
Diketahui AD merupakan salah satu perangkat Desa Bantarbolang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.
Dengan adanya kabar tersebut, team media yang tergabung dalam Center Media Independent (CMI).
Kami tim media langsung mencari Informasi untuk kabar kebenaran tersebut, dengan menemui AD (ayah HF) di tempat kerjanya guna konfirmasi atau klarifikasi. Senin, (11/9/2023).
Namun dilokasi kami tim media tidak menjumpai yang bersangkutan AD, diduga yang bersangkutan sudah mengetahui tujuan kami dan sengaja menghindari (tim media).
Tak hanya sampai disitu, kami akhirnya menemui Hj. Dyah Anggraeni SE, selaku kepala Desa Bantarbolang yang kebetulan beliau ada di kantor.
Disana kami mencoba konfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Desa, Ia pun membenarkan adanya kabar tersebut dan menyampaikan ” Bahwa masalah itu sudah selesai dengan kedua belah pihak keluarga.”
Lebih lanjut, Dyah pun menyampaikan bahwa itu bukan di gugurkan namun keguguran. Tanya media ?, Jika memang keguguran mengapa harus ada permintaan seperti uang dari pihak perempuan (SG).
Kabarnya diduga Aborsi tersebut, yang menyuruh menggugurkan itu AD selaku ayah HF yang bekerja sebagai perangkat Desa di Bantarbolang. Di karenakan AD tidak menyetujui hubungan anaknya tersebut.
Akhirnya pihak SG menyetujui, dengan rencana menggugurkan janin itu. Namun harus membayar uang sebesar 150 juta, dan menurut informasi terealisasi hanya 50 juta.
Ditambahkan Dyah mengatakan” Uang tersebut, untuk perawatan karena habis keguguran”. Bebernya
Dyah juga menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah selesai oleh kedua pihak keluarga dan jangan di besarkan atau kemana -mana.
Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana atau aborsi, kami berdasarkan narasumber yang didapat oleh tim media dari beberapa warga setempat.
Jelas bahwa wanita hamil diluar nikah yang melakukan abortus provocatus criminalis dapat dijerat pada pasal 346 KUHP jo. Pasal 194 UU Kesehatan.
Undang – undang kesehatan berperan penting dalam menjatuhkan hukuman terhadap bagi wanita remaja hamil diluar nikah yang melakukan aborsi tanpa indikasi medis tercantum dalam pasal 194 UU Kesehatan dengan ancaman.
” Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00”
Lebih lanjut tim media berusaha menemui AD ayah HF, untuk meminta konfirmasi hal ini.
AD menyampaikan ” Sebenarnya permasalahan ini sudah dirembug secara kekeluargaan, disitu ada surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut apapun adanya keguguran ini dan sudah ada surat pernyataan” Senin (11/9/2023) malam di kediamannya
Ditambahkan Arifin yang merupakan saudara AD, Ia juga juga ikut menjelaskan, ” Jadi gini, permasalah ini kan permasalahan keluarga, intinya sudah selesai. “.
Kalau suara diluar itu macem – macem, dan permasalahn sudah selesai. Jika memang benar terjadi ya, itu kan juga perlu pembuktian secara real dalam artian tidak hanya bicara – bicara saja.
Ia juga menceritakan bahwa dirinya dari kepolisian, atau pensiunan Polisi. Kata Arifin,btapi saya gak nyangkut kesitu (Polisi), disini saya mewakili keluarga pak AD (LEBE), ucap Arifin.
Lebih lanjut, ” Kalau Aborsi sangat jauhlah, karena apa kehamilannya tersebut juga kita tidak ngerti kok.” Tutur Arifin
Perlu diketahui, kabarnya sepasang kekasih itu di lamar. Namun pihak keluarga HF menerangkan bahwa lamarannya telah di kembalikan.
Lantaran, bahwa kabar si SG pacar anak AD ini sering pulang malam, sering mayeng ” Ora benerlah ” Ucap AD
Arifin pun juga mengatakan, Kemudian misalkan toh ya, dia melakukan aborsi. Apakah dia sudah siap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu. Ujarnya
Sedangkan hukum itu pelik sekali mas, tidak segampang itulah. Melalui proses kemudian mendatangkan ahli, kalau memang itu bohong berarti itu namanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Masalah ini harus di buktikan tidak hanya ucapan saja, kalau memang benar terjadi kapan, dimana kan perlu kesitu kan. Tutup Arifin
(Sal/Tim)