Mataram NTB benuanews.com – Aksi dua pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Mataram akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kedua terduga diketahui berinisial RO dan RI, pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur, yang kini berdomisili di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali di berbagai titik di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa yang menjadi korban penjambretan.
“Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2026. Saat itu korban sedang berjalan menuju tempat penyewaan kompor di Jalan Banda Seraya, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram. Korban merasa diikuti oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, salah satu pelaku langsung merampas handphone yang sedang dipegang korban,” ungkap Iptu Lalu Arfi, kepada media Sabtu (04/07/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis petunjuk di lapangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada pertengahan Juni lalu di wilayah Karang Pule tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah delapan kali melakukan aksi jambret di Kota Mataram,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone milik korban serta sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, khususnya ketika menggunakan telepon genggam di pinggir jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.(Dv)