Polsek Mataram Bekuk Spesialis Curanmor di Area Masjid, Pelaku Pura-Pura Salat untuk Incar Motor Korban

IMG-20260704-WA0011.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga kerap beraksi di area rumah ibadah. Pelaku berinisial M alias RAM (37), warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap pada Sabtu pagi (04/07/2026).

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/27/VII/2026 yang dilayangkan seorang mahasiswa asal Lombok Utara bernama Radit Tubillah.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RAM berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Sabtu (04/07/2026).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di area parkir Masjid Nurul Huda, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. Saat itu korban tengah melaksanakan salat Magrib di dalam masjid, sementara sepeda motor Honda Vario miliknya diparkir dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa, terutama di kawasan masjid. Bahkan modus yang digunakan cukup terencana, yakni berpura-pura hendak ikut beribadah sambil memantau situasi sekitar.

“Pelaku datang seolah-olah akan melaksanakan salat. Namun sebenarnya ia mengamati kendaraan yang diparkir dan mencari motor yang kuncinya masih tertinggal. Modus ini diduga telah dilakukan di sejumlah lokasi dan sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial,” ungkap AKP Amrozi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mataram. Polisi mengantongi petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dengan jelas aktivitas pelaku saat mengambil kendaraan korban.

“Berbekal laporan korban serta hasil analisis rekaman CCTV, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat diamankan sudah tidak menggunakan pelat nomor,” tambahnya.

Saat ini, RAM telah diamankan di Mapolsek Mataram bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna merah hitam tahun 2024 dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mataram juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun area rumah ibadah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkas AKP Amrozi Hamidi. (Dv)

scroll to top