Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, ditangkap setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan MAH. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp690 ribu dari saku belakang celana tersangka.
Di sekitar lokasi penangkapan, polisi juga menemukan satu pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MAH dan menemukan sebuah tas selempang merek KTM yang berisi dompet cokelat bermotif kotak-kotak di dalam lemari pakaian.
Saat diperiksa, dompet tersebut berisi satu plastik klip diduga sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet cokelat bermotif kotak-kotak, satu tas selempang KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai Rp690 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Sahat, Sabtu (4/7/2026).
Ia berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(K.Nasution)
