Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Lintas Sumatera-Jawa Beserta Seberat 30 Kilogram

WhatsApp-Image-2020-10-05-at-14.16.59.jpeg

Jambi, Benuanews.com – Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Sumatera dan Jawa yang diduga kelas internasional dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, Rabu (30/9).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, mengatakan anggota berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial RT, ZR, RD, FH, dan MD.

“Kelima tersangka itu bukan warga Jambi. Barang haram itu berasal dari Bengkalis, Riau dan akan dikirim atau diedarkan ke Jakarta,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol kuswahyudi Tresnadi saat konferensi pers, Senin (5/10).

Ia menceritakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga yang mendapati mobil sedan yang membuang tas ke perkebunan sawit kemudian warga melaporkan ke kepolisian setempat.

Aparat hukum yang mencurigai adanya tindakan kejahatan yang telah dilakukan beberapa orang tersebut. Setelah diselidiki, tas itu berisi narkoba jenis sabu sekitar 30 kilogram.

Polisi berpangkat bintang dua ini menambahkan, tersangka pernah beberapa kali melakukan aksinya, pertama dengan berat 10 kilogram sabu-sabu, kedua 20 kilogram sabu-sabu dan ini ke tiga seberat 30 kilogram.

“Ini pengakuan tersangka ke anggota dan tersangka tersebut memanfaatkan situasi yang dihadapi saat ini berupa pandemi COVID-19,” tambah Alumni Akpol 1988 ini.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dengan hukuman mati. (Eko/R)

scroll to top