Jakarta.Benuanews.com
Ketua Umum Perserikatan Journalis Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menyayangkan sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam polemik yang muncul di tengah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Bung Salim, seorang pengacara memiliki hak penuh untuk membela kliennya. Namun, hak tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi lain, termasuk wartawan.
“Pengacara memiliki hak membela kliennya. Wartawan juga memiliki hak mengajukan pertanyaan. Keduanya sama-sama memiliki ruang dalam negara demokrasi,” ujar Bung Salim, ungkapnya Ketika dihibungi, melalui telepon, Selasa (21/7/2026).
Namun, menurut Asesor BNSP, terdapat batas etika yang harus dijaga.
“Kritik terhadap berita berbeda dengan penghinaan terhadap profesi. Kalau ada berita yang dianggap keliru, bantah dengan data. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar, lakukan klarifikasi. Jangan karena merasa memiliki posisi, popularitas, atau kekuatan finansial, kemudian profesi wartawan direndahkan,” tegasnya.
Bung Salim menilai, seorang pengacara seharusnya memahami bahwa profesinya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berbicara atau memenangkan perdebatan.
“Pengacara adalah profesi hukum. Ada tanggung jawab etika, ada kehormatan profesi, dan ada kewajiban menghormati proses hukum serta profesi lain yang menjalankan fungsi publik,” katanya.
Menurut Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, sikap keras dalam membela klien bukan persoalan. Namun, cara menyampaikan pembelaan tetap harus berada dalam batas etika dan hukum.
“Boleh tegas. Boleh membantah. Boleh mengkritik pemberitaan. Tetapi jangan menghina wartawan. Jangan menganggap profesi lain lebih rendah hanya karena tidak memiliki popularitas, kekayaan, atau posisi yang sama,” ujar Wartawan senior bidang kriminal ini.
Selain polemik antara pengacara dan wartawan, Salim menilai perkara yang menyeret Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara transparan.
Menurutnya, yang sedang diuji dalam perkara tersebut bukan hanya siapa yang menjadi tersangka.
“Yang sedang diuji dalam perkara ini bukan hanya siapa yang menjadi tersangka. Yang sedang diuji adalah apakah hukum mampu memberikan kepastian,” kata Bung Salim.
Ia meminta setiap perubahan status hukum dijelaskan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Kalau status seseorang berubah, jelaskan dasar hukumnya. Kalau perkara dilimpahkan, jelaskan mekanismenya. Publik tidak boleh dibiarkan menebak-nebak,” tegasnya.
Sebelumnya, polemik muncul terkait status hukum Febrie Adriansyah dalam rangkaian perkara yang ditangani pihak Kepolisian.
Informasi mengenai status hukum tersebut kemudian menimbulkan klarifikasi dan perdebatan di ruang publik.
Bagi Bung Salim, perbedaan informasi semacam itu tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang terang.
“Status hukum seseorang bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui, seseorang itu tersangka dalam perkara apa, saksi dalam perkara apa, dan berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian hukum tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan lisan.
“Harus ada dasar hukum, dokumen, dan penjelasan yang konsisten. Jangan sampai publik menerima informasi yang berbeda-beda, lalu masyarakat sendiri yang diminta memahami kerumitan proses hukum,” tutur Bung Salim.
Ketum PEJOSI juga menyoroti polemik mengenai isu perlunya izin Presiden dalam pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurut dia, pernyataan resmi Istana yang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak memerlukan izin Presiden harus menjadi penegasan penting dalam perkara tersebut.
“Kalau pemeriksaan tidak perlu izin Presiden, maka itu harus jelas. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa seseorang yang pernah atau sedang memiliki hubungan dengan jabatan tertentu menjadi sulit disentuh oleh proses hukum,” ujarnya.
Bung Salim menegaskan, dalam negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar kewenangan.
“Pertanyaannya bukan siapa yang diperiksa. Pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya. Kalau penyidik memiliki kewenangan, jalankan sesuai prosedur. Kalau ada pengecualian, tunjukkan dasar hukumnya,” kata dia.
Ia menilai, penegakan hukum tidak boleh terjebak pada status sosial, jabatan, popularitas, atau kekuatan politik dan ekonomi seseorang.
“Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi menjadi ragu ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan, kekuasaan, kekayaan, atau pengaruh,” tegasnya.
Bung Salim menegaskan, kritik terhadap proses hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghakimi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Ia menyatakan, siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil.
“Kasus Febrie Adriansyah masih berjalan. Proses hukum belum selesai. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil,” ujarnya.
Namun, hak tersangka untuk membela diri harus berjalan bersamaan dengan hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Di satu sisi, tersangka memiliki hak hukum. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas. Keduanya harus dihormati,” kata Adik Kandung Irjen Pol (P) DR H Syahrul Mamma SH, MH Mantan Wakabareskrim Polri.
Ia kembali mengingatkan bahwa barang bukti yang telah disita tetap harus diuji dalam proses hukum.
“Barang bukti yang ada harus diuji. Asal-usulnya harus ditelusuri. Keterkaitannya dengan perkara harus dibuktikan. Tidak boleh ada kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan atau pernyataan sepihak,” ujarnya.
Menurut Ketum PERJOSI, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Status hukum harus diterangkan. Kewenangan harus jelas. Barang bukti harus diuji,” katanya.
Bung Salim menilai, kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut Febrie Adriansyah, Hotman Paris, kepolisian, atau Kejaksaan Agung.
Menurutnya, perkara tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap kepercayaan publik kepada institusi hukum.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat terus percaya kepada hukum jika proses penegakan hukum justru menimbulkan kebingungan.
“Di mana lagi masyarakat akan menaruh kepercayaan kepada hukum jika institusi yang dipercaya menegakkan hukum justru tidak mampu memberikan kepastian dan menjalankan amanahnya secara konsisten” katanya.
Namun, ia menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan institusi penegak hukum.
“Justru karena kita membutuhkan institusi penegak hukum yang kuat, maka institusi itu harus transparan, profesional, dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Menurut Bung Salim, hukum tidak boleh kehilangan wibawa karena prosesnya tidak jelas.
“Hukum harus bekerja berdasarkan aturan. Penegak hukum harus bekerja berdasarkan kewenangan. Pengacara harus bekerja berdasarkan etika. Dan wartawan harus bekerja berdasarkan fakta,” katanya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada siapa pun yang merasa berada di atas hukum.
“Tidak ada orang yang boleh merasa terlalu hebat untuk dikritik. Tidak ada orang yang terlalu kaya untuk disentuh hukum. Tidak ada orang yang terlalu berkuasa untuk diperiksa. Dan tidak ada profesi yang boleh direndahkan hanya karena seseorang merasa dirinya lebih tinggi,” tegas Bung Salim.
Menurutnya, kekuatan hukum justru terletak pada kesetaraan.
“Karena pada akhirnya, negara hukum hanya akan dihormati jika semua orang siapa pun dia, apa pun profesinya, berapa pun kekayaannya, dan sebesar apa pun pengaruhnya, tetap harus tunduk pada hukum,” pungkasnya.(tim)