Ketua DPC LSM KPK RI Nias Barat, Minta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Segera telusuri Laporan DPD LSM SOMASI. Diduga Sekda Terkesan Lindungi Temuan BPK RI di Kadis ParbudPora TA 2021

IMG_20230203_230839.jpg

Nias Barat_BenuaNews, 04/02/2023
Ketua DPC LSM KPK RI Nias Barat Kita mendesak kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar secepatnya memproses laporan saudara Ketua DPD Kepulauan Nias LSM Somasi, “Jangan Sampai terduga Pelaku Korupsi merajalela

“Ketua DPD Kepulauan Nias LSM Somasi (YZ) telah melaporkan Kadis Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (AIH) terkait enam item temuan BPK, Menanggapi hal itu Sekda Nias Barat menyampaikan sudah ditindaklanjuti

Terkait Masalah APBD TA 2021
1. Anggaran belanja barang jasa direalisasikan untuk pengadaan aset tetap APBD TA 2021 yang seharusnya dianggarkan pada belanja modal. (“Pembelian Spanduk dan ATK.)
2. Anggaran belanja barang modal di realisasikan untuk pengadaan barang pakai habis, Seharusnya di anggarkan pada belanja barang jasa, (“Pembelian Printer) TA 2021
3. Kelebihan Pembayaran Perjalanan dinas Ganda TA 2021
4. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas dalam Pembayaran tempat Penginapan/Hotel, yang dimana pihak Penginapan Tidak mempertanggungjawabkan Pembayaran tersebut TA 2021
5. Kelebihan pembayaran Honorarium, Penanggungjawab Pengelola Keuangan TA 2021
6. Kelebihan pembayaran Honorarium, Pengelola Sistem Aplikasi berbasis Daerah/Nasional TA 2021,

Ketua DPD LSM Somasi Kepulauan Nias menduga bahwa Kadis Pariwisata melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

“kita duga Kadis Pariwisata dan kebudayaan Nias Barat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri Pasal 3, Kita berharap agar Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Segera Menindak lanjutin Laporkan Kita ini,”

“Menanggapi hal itu Sekda Nias Barat Sojisokhi Hia, Jum’at (03/02/2023) kepada wartawan menyampaikan untuk langsung dikonfirmasi kepihak bersangkutan

“Disarankan untuk konfirmasi langsung kepada yg besangkutan atau Inspektorat,” jawab sekda
“Pada hari yang sama waktu berbeda Sekda Nias Barat menjawab lagi dengan mengirimkan link facebook diskominfo nias barat-soguna ba zato dengan menuliskan” ini tanggapan kami pak gulo,” kata Sekda

“Berikut isi dari pada link facebook diskominfo nias barat-soguna ba zato

Pemkab Nias Barat Harapkan Masyarakat Bijak Menanggapi Pemberitaan Media
Lahomi (3/2/2023), Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi berita-berita yang beredar di media sosial atau WhatsApp Grup (WAG), karena tidak semua informasi yang diberitakan adalah benar.

“Seperti baru-baru ini, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media cetak maupun online, beredar informasi tentang laporan salah satu LSM yang melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan TA. 2021 berdasarkan LHP BPK, sedangkan berdasarkan data yang diperoleh dari Inspektorat Daerah, temuan tersebut secara keseluruhan telah ditindaklanjuti.

“Atas dasar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH., MM., yang ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at sore (3/2/2023), menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar tentang Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Ia menduga bahwa laporan maupun berita tersebut sengaja dibuat untuk membangun opini yang memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Nias Barat di mata masyarakat, sementara Pemerintah saat ini sedang fokus bekerja untuk mewujudkan visi dan misinya melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Laporan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media tersebut, diduga sengaja dilakukan untuk membangun opini seakan-akan Pemerintah telah melakukan korupsi, sehingga citra Pemerintah menjadi buruk di mata masyarakat. Sedangkan temuan tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat, telah ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan”, beber Sekda Sozisokhi Hia.

Ia menjelaskan bahwa hasil temuan pemeriksaan BPK, wajib ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti dalam waktu tersebut, terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh untuk penyelesaiannya.

“Temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Apabila temuan tersebut mengakibatkan kerugian daerah dan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya, dapat diproses oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPTGR) dan penyelesaiannya dapat diangsur maksimal 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah”, jelas Sekda Nias Barat yang juga sebagai Ketua Majelis TPTGR.

Iapun berharap agar LSM dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta pemantauan proses pembangunan, begitu juga halnya dengan Pers kiranya dapat memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu kejadian sesuai fakta dan data yang benar.

“Sebelumnya diberitakan bahwa LSM Sorotan Masalah Korupsi (SOMASI) DPD Kepulauan Nias, telah melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di Kejaksaan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan TA. 2021 berdasarkan LHP BPK Tahun 2022.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, menjelaskan temuan LHP BPK Tahun 2022 pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2021 merupakan temuan yang sifatnya administrasi dan semuanya telah ditindaklanjuti.

“Kami telah teliti temuan TA. 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah ditindaklanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK”, jelas Yosafati Waruwu.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Inspektur Nias Barat YW melalui via whatsapp mengatakan,” Bagusnya konfirmasi di kantor,” jawab inspektur melalui via whatsapp miliknya

“Di hari yang sama ketika di konfirmasi kepada kepala dinas pariwisata kebudayaan pemuda dan oleh raga masih belum dapat jawaban, sepertinya telah di blokir nomor wartawan(Team)

scroll to top