JAMBI.(Benuanews.com)-Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis perhotelan di Kota Jambi. Aset yang dikenal sebagai Swiss-Belhotel Jambi resmi masuk daftar lelang melalui situs lelang pemerintah dengan nilai limit mencapai Rp201.833.239.000 atau sekitar Rp201,8 miliar.
Berdasarkan data pengumuman lelang, objek yang ditawarkan berupa tiga bidang tanah dengan total luas 3.675 meter persegi berikut bangunan hotel yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 1, Solok Sipin, Kota Jambi—alamat yang sama dengan Swiss-Belhotel Jambi.
Lelang tersebut diselenggarakan oleh KPKNL Jambi dengan metode Open Bidding. Penjual tercatat adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp45 miliar, dengan batas akhir penawaran pada 23 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.
Swiss-Belhotel Jambi sendiri merupakan hotel berbintang empat dengan 136 kamar, ballroom berkapasitas besar, serta menjadi salah satu hotel yang kerap digunakan untuk kegiatan pemerintahan, bisnis, dan berbagai acara berskala nasional di Kota Jambi.
Meski demikian, tayangnya aset tersebut dalam daftar lelang belum dapat diartikan sebagai penutupan operasional hotel maupun adanya dugaan pelanggaran hukum.
Pengumuman lelang yang tersedia hanya menjelaskan objek, nilai limit, penyelenggara, dan penjual, tanpa memuat alasan hukum atau latar belakang mengapa aset tersebut dilelang.
Sumber:Lelang.go.id
(Red)