Drs Faehusi Laoli, Bantah Mundur Sebagai PNS

FB_IMG_1668861414221.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 18/11/2022
Beredar surat di beberapa group Whatsapp dalam Minggu ini tentang Pengunduran diri Faehusi Laoli sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Botomuzoi, dan diberitakan salah satu Media online tanpa Berimbang dan Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Drs Faehusi Laoli.

“Saya Heran, kenapa bisa disebar luaskan Surat pengunduran diri saya dalam masa tahap persiapan pensiunan saya,(MPP) Apalagi yang menyebar luaskan itu sebagai oknum Wartawan. dan membuat berita tanpa juga konfirmasi kepada saya, itukan surat negara dan rahasia Privasi Pribadi saya. ” Saya sungguh merasa dirugikan dalam hal ini, “Apa bila Oknum Wartawan tidak merasa bersalah dalam menyebarluaskan Surat Pengunduran diri saya dan membuat Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada saya. Maka 2×24 jam saya akan kasi kesempatan untuk meminta maaf, Jika tidak. Saya akan membuat Laporan polisi di polres Nias, tuturan Drs Faehusi Laoli Kepada Awak Media BenuaNews.

“Dalam waktu terpisah, Eman Syukur Harefa Sebagai PH Faehusi Laoli Angkat Bicara.

“Sungguh saya mengherankan kepada oknum Wartawan yang luar biasa beraninya, Menyebarluaskan Surat pengunduran diri Klien saya dan membuat pemberitaan tanpa Konfirmasi. Kita akan tunggu niat Baik Oknum wartawan tersebut 2×24 jam untuk meminta maaf kepada klien saya, jika tidak. Kita akan Tempuh jalur hukum.

“Sambung Eman Syukur Harefa, Kita Akan Laporkan Oknum wartawan tersebut dengan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Penjelasan Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Jadi, jika tidak ada Niat Baik Kepada Oknum Wartawan Tersebut, Maka Pasal dan ayat-ayat KUHP Tersebut yang Kita Laporkan ke Polres. Tutup Eman Syukur Harefa sebagai PH Faehusi Laoli. (YZ)

scroll to top