Gunungsitoli_BenuaNews, 4/10/2022
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menangani dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, memanggil dan memeriksa Meniati Hulu yang menjabat sebagai Kepala Urusan Program, Senin (03/10/2022).
Informasi yang dihimpun wartawan, jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Meniati Hulu (Kaur Program) untuk permintaan keterangan pada pukul 10.00 wib pagi, namun dari pemantauan wartawan dilokasi Meniati Hulu baru hadir sekira pukul 12.45 Wib tepatnya pada jam istirahat siang, seakan-akan Meniati Hulu mengulur-ulur waktu jadwal pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Meniati Hulu (Kaur Program) Desa Dahadano Gawu-gawu membenarkan bahwa kedatangan dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan keterangan di Pidsus Kejaksaan Gunungsitoli sesuai surat panggilan yang Ia terima sebelumnya.
“Saya tidak tau, sama sekali saya tidak tau masalah yang terjadi di Desa Dahadano Gawu-gawu. Ketika ditanya tanggapannya terkait dugaan korupsi Dana Desa yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Meniati Hulu menjawab kita jalani pak,” ungkap Meniati Hulu singkat dengan wajah pucat.
Menanggapi pernyataan Meniati Hulu tersebut, Setiaman Lase salah seorang tokoh pemuda Desa Dahadano Gawu-gawu dan sekaligus sebagai pelapor mengatakan ” ucapan Meniati Hulu yang mengatakan Tidak Tau soal masalah korupsi di Desa Dahadano Gawu-gawu menurutnya ucapan atau pernyataan yang pura-pura bodoh (pembelaan diri). Padahal selama ini Meniati Hulu mempunyai peranan penting dalam struktur pemerintahan desa sebagai Kaur Program, bahkan setiap musyawarah desa kewenangannya melebihi kewenangan Kepala Desa dan mengatur segala sesuatu administrasi desa, terlebih yang namanya administrasi keuangan,” tegas Setiaman Lase.
Untuk diketahui pada tahun sebelumnya Meniati Hulu Double Job (rangkap jabatan) yang bertentangan dengan Perwal No. 37 Tahun 2017, mendatangkan tenaga teknis yang menggambar dan merencanakan kegiatan fisik, berperan penting menentukan lokasi-lokasi pembangunan Dana Desa, turut serta memindahkan nomenklatur Pembangunan Balai Serbaguna yang ada dalam RPJMDes Tahun 2017-2022 dari Dusun I ke Dusun II, turut menentukan pembangunan MCK tepatnya di rumah mantan wakil Ketua BPD (paman kandung dari suami Meniati Hulu) dimana kegunaan MCK tersebut saat ini hanya di nikmati secara pribadi oleh mantan wakil ketua BPD.
Ditambahkan Setiaman Lase, pada pekerjaan kegiatan fisik Dana Desa Meniati Hulu menjadi Pekerja untuk mendapatkan Harian Orang Kerja (HOK), diduga membelanjakan dan meng-SPJ kan anggaran yang dikelola Kasi Pelayanan, ikut terlibat dalam setiap Tim Penyusunan RKPDes, Penetapan APBDes, P-APBDes, Kelembagaan yang ada di desa, Kepanitiaan dalam anggaran Dana Desa, terlibat dalam pembuatan segala administrasi keuangan desa, baik itu musyawarah desa, Perencanaan, Peng-SPJ-an, dan seluruh bidang yang mendapatkan intensif atau honor sebagian besar Meniati Hulu terlibat didalamnya, dan lain sebagainya. Makanya kami heran mendengar ucapan Meniati Hulu mengatakan Tidak Tau, sama artinya Meniati Hulu sedang berakting pura-pura bodoh dan melepaskan diri dari jeratan hukum atau lari dari tanggungjawab. Saya tegaskan, Meniati Hulu ini bisa dikatakan salah seorang sebagai otak dan turut terlibat dalam kasus terjadinya dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu yang bernilai ratusan juta rupiah, diluar rekomendasi Walikota Gunungsitoli yang bernilai miliaran rupiah, tegas aktivis pengiat anti korupsi itu.
Pada kesempatan ini, kami mewakili masyarakat Desa Dahadano Gawu-gawu (pelapor) mendukung penuh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut tuntas kasus ini dan berharap kepastian hukum kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu bisa dipersidangkan di Meja Pengadilan Tipikor. Terlebih ucapan terimakasih banyak kepada seluruh Tim Pidsus Kejaksaan Gunungsitoli yang terus bekerja secara maksimal dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu. Dan juga kepada rekan-rekan Ormas/LSM, aktivis pengiat anti korupsi, Insan Pers serta seluruh elemen masyarakat yang selalu mendukung dan mengawal proses penanganan kasus Dana Desa ini,
Hal senada juga dikatakan, Ketua BPD Dahadano Gawu-gawu berharap dan mendukung penuh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bapak Damha, S.H., M.H, untuk segera memberi kepastian hukum yang jelas pada kasus ini, menetapkan tersangka dan menahan siapa saja oknum-oknum Pemerintahan Desa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-gawu, tegas Sehati Harefa singkat.
Informasi yang kami dapatkan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahwa sebelumnya beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan diantaranya, Mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu An. Lestari Harefa, S.Pd., Pj. Kades An. Iman Perlindungan Hulu, Bendahara Desa An. Dewi Margaret Gulo, Sekretaris desa An. Fatieli Lase, Kasi Kesejahteraan An. Peringatan Harefa, S.Pd, mantan Ketua BPD suami Bendahara Desa An. Yuferintisman Lase, Pihak-pihak terkait dan Meniati Hulu (Kaur Program).(TEAM)