KANTONGI IJIN LENGKAP, PERUSAHAAN PHAT A/N JASA SAMANGILAILAI SEGERA LAKUKAN KEGIATAN DI PULAU SIPORA

Screenshot_20220116_0324202.jpg

MENTAWAI (benuanews.com)~ Perusahaan dengan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) a.n Jasa Samangilailai yang telah mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III untuk pengelolaan perkayuan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di luar kawasan hutan lindung, dalam waktu dekat akan melakukan kegiatan penumbangan kayu, di wilayah Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Sebelumnya Perusahaan tersebut telah melakukan pertemuan dan kesepakatan bersama masyarakat Desa Bukit Pamewa yang disaksikan oleh Camat Sipora Utara Marsen Taileleu dalam rangka pemanfaatan kayu yang ada di wilayah Desa Bukit Pamewa.

Bertempat di Aula Kantor Desa Goisooinan (Jumat. 14/01/2021) Perusahaan tersebut kembali melakukan pertemuan bersama Warga Desa Goisooinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam Rapat tersebut masyarakat Desa Goisooinan menyampaikan aspirasinya untuk melakukan rapat bersama pemerintah desa, suku, kaum adat dan masyarakat pemilik lahan terlebih dahulu. Rosman Mochtar selaku Pimpinan Perusahaan menampung aspirasi masyarakat secara terbuka. “Hari ini kita berkumpul di Aula ini, yang pertama sekali adalah untuk menjalin silaturahmi dan persaudaraan. Kami dari perusahaan menginginkan transparansi dan kebersamaan,” ujar Rosman Mochtar.

Dalam kesempatan tersebut Rosman Mochtar mengapresiasi respon positif masyarakat yang sadar akan manfaat investor guna kemajuan dan kehidupan yang lebih mapan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa Goisooinan Sion Marsutim Taileleleu beserta staf, Ketua BPD Goisooinan Selsius beserta anggota, Pihak Perusahaan Rosman Mochtar beserta tim, Kepala Dusun Goisooinan, Kepala Dusun Kaliou, Kepala Dusun Pogari, Kepala Dusun Atduru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta Masyarakat Pemilik Lahan.(W).

scroll to top