Tokoh Masyarakat Desa Sukamanah Kec.Rangkasbitung Kab.Lebak Sambangi Kantor Desa Pertanyakan Legalitas Ruslah Lapangan Sepak Bola

IMG_20260824_213553.png

Lebak Benuanews.com Tokoh masyarakat berama warga Desa Sukamanah sambangi kantor Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada hari Minggu 22 Agustus 2026 pertanyakan Legalitas Lapangan Sepak Bola,yang sudah lama di gunakan untuk sarana olahraga sepak bola, yang beralamat di kampung Nyungcung umbul Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Informasi yang di himpun awak media lapangan sepak bola tersebut adalah “RUSLAH ” Perusahaan Tri megah ke Pemerintah Desa (pemdes) Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak

Dalam acar tersebut di hadiri Kepala Desa Sukamanah Ketua BPD,Ketua Karang Taruna Mantan Kadesa Sukamanah Kiki Nugraha dan tamu undangan lainnya

Berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Abet wakil Ketua 1 Karang Taruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak menyampaikan pertemuan para tokoh masyarakat bertempat di kantor Desa bertujuan untuk mempertanyakan legalitas kepemilikan lapangan sepak bola kepada Kepala Desa karena menurutnya sampai hari ini belum ada kejelasan terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.Ucap Abet

Lanjut Abet lapang sepak bola ini informasinya hasil tukar menukar tanah desa dengan tanah milik perusahaan PT.Tri megah”RUSLAH” perusahaan dengan pemerintah Desa (Pemdes), sementara kami sebagai anggota karang taruna Desa Sukamanah sampai hari ini belum tau legalitas tanah tersebut,kami minta agar pemerintah Desa secepanya menyelesaikan kepemilikan aset desa dengan jelas.Tegas Abet

Sementara itu di tempat terpisah Aang Noh Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak saat di temui awak media di kantor nya membenarkan kemarin di hari Minggu 22 Agustus 2026 telah di adakan pertemuan tokoh masyarakat dengan pemerintah desa dan karang taruna mempertanyakan legalitas kepemilikan tanah kas desa “Ruslah ” perusahaan dengan pemerintah Desa.terang Kades

Legalitas untuk kepemilikan tanah kas desa sedang di urus,adapun luas tanah lapang sepak bola kurang lebih 4000 m, insyaallah hari Rabu akan di tanyakan lagi kepihak Perusahaan.ujarnya

Penulis (BM)

scroll to top