Capaian Penerimaan Pajak Terbesar 2021 Dari PPh Non Migas Sumatera Barat Dan Jambi

IMG-20220103-WA0003.jpg

PADANG.(Benuanews.com)- Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi (Kanwil DJP Sumbarja), Lindawaty, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) dan
seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi pada capaian penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tahun 2021.Jum’at 31/12/21

Lindawaty mengatakan Pemulihan konsumsi rumah tangga dan aktivitas korporasi yang membaik terutama pada sektor komoditas sawit dan batu bara seiring dengan terkendalinya Covid-19 telah membawa keberhasilan pada capaian penerimaan pajak tahun 2021.

Realisasi Penerimaan Pajak
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumbarja sampai dengan 31 Desember 2021 berhasil mencapai realisasi sebesar Rp9,77 Triliun atau 101,32% dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar
Rp9,6 Triliun.

Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 18,45% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya. Realisasi ini terdiri dari Penerimaan Pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp8,89 Triliun dan Realisasi Kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) sebesar Rp884,4 Miliar berupa kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan”kata Lindawaty

Realisasi penerimaan Pajak Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp4,46 Triliun atau 95,88% dari target Rp4,65 Triliun dan tumbuh 13,52% dari penerimaan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp3,93 Triliun,Sedangkan realisasi penerimaan pajak Tahun 2021 di Provinsi Jambi sebesar Rp5,32 Triliun atau tercapai 106,38% dari target Rp4,99 Triliun dan tumbuh 22,94%, dari
penerimaan Tahun 2020 sebesar Rp4,32 Triliun.

Lindawaty menjelaskan Jenis Pajak Penyumbang penerimaan terbesar adalah PPh Non Migas sebesar Rp5,06 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 15,89% dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp4,37 Triliun.

PPh Non Migas sebagai jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar di provinsi Sumatera Barat
mencapai Rp2,83 Triliun naik sebesar 18,53% dibanding realisasi tahun lalu, sedangkan di provinsi Jambi mencapai Rp2,23 Triliun, naik sebesar 12,7% dibanding realisasi tahun lalu.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi didominasi oleh Tiga Sektor Utama yaitu Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,Industri Pengolahan, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib,dan dengan total kontribusi sebesar 64,02%.

Kepatuhan Penyampaian SPT
Target Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2021 adalah sebanyak 454.945 SPT atau 78% dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 584.561 WP.

Realisasi Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 adalah sebanyak 478.011 SPT atau 105,07% dari target penyampaian SPT. SPT yang disampaikan tersebut meliputi SPT PPh Badan, SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan SPT Orang Pribadi Karyawan, sebagai berikut ,Di Provinsi Sumatera Barat, Jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 290.437 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 276.536 SPT atau dengan capaian 105,03%., Di Provinsi Jambi, Jumlah SPT yang disampaikan sebanyak 187.574 SPT dari Target Penyampaian SPT sebanyak 178.409 SPT atau dengan capaian 105,14%.

Keberhasilan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 tersebut di atas tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty, bersama-sama Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi
Ansharullah, Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH juga para Walikota dan Bupati se Sumatera Barat yang
telah memberikan contoh bagus dalam penyampaian SPT Tahunan memberikan himbauan kepada seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Selain itu, juga adanya peran serta pihak ketiga dalam melakukan penyuluhan perpajakan, melalui program Relawan Pajak Tahun 2021
yang terdiri dari mahasiswa dan non-mahasiswa yaitu antara lain dosen, perangkat kampus/tax center, dan/atau pejabat publik.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi juga melaksanakan kampanye simpatik dalam bentuk Spectaxcular tahun 2021 yang dilaksanakan serempak di
seluruh Indonesia pada tanggal 22 Maret 2021 dengan mengangkat tema “Pajak untuk Vaksin Kita” dan “Sukseskan Program Vaksinasi, Bantu Negara, Lapor Pajak Anda”

Lindawaty, kembali mengucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Wajib Pajak dan seluruh pemangku kepentingan sehingga penerimaan dan kepatuhan perpajakan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Tahun 2021 dapat tercapai.

Lindawaty juga berharap momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di masa yang akan datang dapat lebih baik lagi sehingga realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Kanwil DJP Sumbarja dapat tercapai kembali di tahun berikutnya.

Untuk itu diingatkan kembali kepada Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya dengan
menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dengan penuh Integritas dan Profesional, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah
memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sehingga diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berkontribusi dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya, apabila menemukan pegawai DJP yang masih meminta dan menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari Wajib Pajak, agar segera
melaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP Kring Pajak 1500200″tutup Lindawaty dalam keterangan resminya

(Ardi)

scroll to top