Tebarkan Ancaman Narkoba di THM, Wanita Pengedar Ekstasi di Rantauprapat Digulung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

1787604284995.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Seorang wanita yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar pil ekstasi di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Rantauprapat berhasil diringkus petugas.

Tersangka yang diketahui berinisial RS alias Nanik (44), warga Rantauprapat, ditangkap di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (20/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H. M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Anggota di lapangan menerima informasi tepercaya mengenai aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi sasaran. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika milik tersangka,” ujar AKP Hardianto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil ekstasi siap edar yang terdiri dari:
65 butir pil ekstasi logo Butterfly (Kupu-kupu) berwarna hijau, serta
15 butir pil ekstasi logo Superman berwarna merah muda (pink).

Selain puluhan butir barang haram tersebut, petugas juga menyita 1 unit ponsel merk Oppo berwarna ungu yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi transaksi, 1 buah plastik klip transparan, dan 1 buah plastik kresek warna merah.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna membongkar jaringan yang berada di atasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari sesosok bandar besar.

“Penyidikan masih berlangsung dan dikembangkan secara intensif. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang bos di atasnya. Identitas pemasok utama tersebut sudah kita kantongi dan saat ini dalam pemburuan tim,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RS alias Nanik beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

scroll to top