Bawaslu Kabupaten Agam pastikan pendaftaran Calon Kepala Daerah sesuai regulasi

IMG-20240828-WA0016.jpg

Benuanews.com, Agam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam melakukan pengawasan secara melekat proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati kab Agam di Kantor KPU kab Agam Lubuk Basung, Rabu. (28/8/24).

Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten  Agam, Suhendra bersama dengan Tim dan jajarannya, hadir untuk melakukan pengawasan secara melekat terhadap jalannya proses pendaftaran. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan ini adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten  Agam,” ujar Suhendra di dampingi kordiv HPS Rendi Oktavinda SH.

Suhendra menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan. “Semoga seluruh penyelenggara pemilu senantiasa diberikan kesehatan selama menjalankan tugas penting ini,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan proses pencalonan, Suhendra, menegaskan bahwa Bawaslu akan mengikuti regulasi yang berlaku, terutama Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah 2024, di mana semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif demi tercapainya proses pemilu yang adil dan transparan.

Dalam proses pendaftaran hari ini, pasangan bakal calon Irwan Fikri-Asra Faber mengajukan berkas pencalonan ke KPU Kabupaten Agam.

Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan mulai kemarin 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan Bawaslu Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat guna menjamin setiap proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Tutup Suhendra

scroll to top