LUMAJANG,BenuaNews.Com – Pohon-pohon besar dan bernilai tinggi di sepanjang Ruang Milik Jalan Nasional lingkup kerja Satuan Pelaksana PPK 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali diduga ditebang secara sembarangan dan melanggar ketentuan hukum.
Aksi penebangan itu terjadi di ruas jalan mulai Wonorejo, melewati wilayah Kecamatan Jatiroto, hingga ke arah Jember dan batas Kabupaten Banyuwangi yang menjadi tanggung jawab PPK 1.4.
Di antara pohon yang ditebang adalah Sonokeling (Dalbergia latifolia) berdiameter sekitar 200 sentimeter di kawasan Makam Kecamatan Jatiroto, serta beberapa batang pohon Trembesi (Samanea saman) di lokasi berdekatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pohon yang ditebang diduga jauh lebih banyak dari yang tercatat.
Tindakan itu dilakukan oknum pegawai lingkungan PPK 1.4 bersama pihak yang ditunjuk sebagai mitra kerja. Secara tertulis izin yang diberikan hanya terbatas pada pemangkasan cabang dan dahan yang mengganggu lalu lintas. Namun di lapangan surat tersebut diduga disalahgunakan menjadi alasan untuk menebang hingga ke pangkal batang.
Pengakuan itu disampaikan Aan Maskuri, selaku pengawas dari PPK 1.4, saat ditemui awak media di lokasi penebangan, Rabu (8/7/2026). Ia tampak gugup saat menjelaskan.
“PPKnya pak Satiya, istilahnya ini dibuat kegiatan operasional, perempesan (pemangkasan dahan) okelah, biaya operasional tidak ada anggaran. Sonokeling anda hitung ada berapa dan diakumulasi tidak semua, barangnya ada di gudang,” ujar Aan yang mengenakan seragam kerja berwarna kuning bertuliskan PUTR.
Senada, HR, mitra BPJN warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, juga membenarkan isi surat tugas tidak mencantumkan wewenang menebang hingga ke pangkal. Ia menyebut tindakan itu dilakukan atas perintah langsung Kepala PPK 1.4, Satiya Wardana.
“Ini memang tidak ada operasional, kayunya dijual uangnya untuk biaya operasional seperti itu, dari kantor seperti itu,” tegasnya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala PPK 1.4 Wonorejo-Jember-Banyuwangi, Satiya Wardana, ST., MT., belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.
Dari pantauan, cara kerja dilakukan rapi namun ditutup-tutupi. Bekas tebangan ditimbun tanah, ditutup dahan, bahkan tunggul dibakar. Hal ini memperkuat dugaan tindakan terencana dan terorganisir berkedok tugas dinas demi keuntungan operasional tanpa dasar hukum sah.
Pohon Sonokeling merupakan jenis dilindungi negara dan berstatus rentan terancam punah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Pengambilan, penyimpanan hingga peredarannya harus memiliki dokumen asal-usul sah. Pelanggaran diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu, pemotongan pohon secara ilegal juga diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 yang melarang penebangan sembarangan di ruang publik dan jalan serta mewajibkan izin khusus.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur pengrusakan aset di Ruang Milik Jalan diancam penjara maksimal 9 bulan hingga 18 bulan serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Sementara KUHP terbaru UU No 1 Tahun 2023 Pasal 476 tentang pencurian aset milik negara diancam penjara hingga 5 tahun. Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan bersama-sama dan dengan cara menyembunyikan jejak diancam hingga 7 tahun penjara.
Surat pemangkasan tidak pernah menggantikan izin penebangan, terlebih untuk jenis pohon dilindungi dan bernilai tinggi seperti Sonokeling maupun Trembesi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Lumajang dan diharapkan segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.