LABUSEL-BENUANEWS.COM SUMUT.
Penangkapan dua orang Penimbunan BBM Berinsial AK warga Desa Perkebunan Teluk Panji Sidodadi dan KYT Warga Desa Teluk panji IV Kecamatan Kampung Rakyat yang dilepaskan polres labuhanbatu selatan pada 31 januari 2025 lalu,kedua tersangka saat ini tidak ditahan dengan dalih adanya jaminan keluarga.
Peroses Soal Bahan Bakar Minyak(BBM) yang diduga ilegal harus Menungu Legal Stendingnya dari hasi labotorium baru bisa pelaku di tetapkan jadi tersangka
Hal ini dikatakan kasat reskrim polres ksbupaten labuhanbatu selatan AKP E R Ginting SH MH saptu 01 pebruari 2025 sekitar jam 14 00 wib via handphone/telpon.
Dikatakannya peroses terkait BBM kita harus mendatangkan ahli labotorium dari bandung atau dari pertamina setelah hasil labotorium itulah nanti menjelaskan BBM itu jenis apa maka dari hasil itu nanti kita ambil keterangan dari Migas baru dapat pelaku ditetapkan sebagai tersangka
“kami harus mendatangkan ahli laboratorium dari Bandung atau Pertamina. Hasil uji laboratorium akan menentukan jenis BBM yang diamankan. Setelah itu, kami akan meminta keterangan dari pihak Migas, barulah bisa menetapkan tersangka,” ujar AKP E.R. Ginting.
Maka sampai sekarang kita belum bisa melakukan release press karena belum ada ketetapan dari labotorium inilah susahnya kalau masalah BBM
Namun setelah hasil laboratorium nanti ,kita akan gelar release press agar tidak salah paham apa lagi jaman sekarang jaman digital ini.
Sementar penyalahgunaan BBM solar subsidi adalah penggunaan BBM solar bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak. Penyalahgunaan ini dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu keberlanjutan sektor energi.
Pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Contoh penyalahgunaan BBM solar subsidi: Memalsukan dokumen, Memanipulasi meter, Membeli BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih murah, Membeli BBM solar subsidi untuk digunakan oleh kendaraan mewah.
Untuk mencegah penyalahgunaan BBM solar subsidi, pemerintah dan kepolisian bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum.
Pada ketentuan undang undang No 22 tahun 2021 sudah di jelaskan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,Sanksi yang dikenakan kepada pelaku penimbunan BBM antara lain: Pidana denda, Pidana penjara. (K.Nasution)