CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Selama 2 Tahun, Diberi Waktu 2 Bulan Melengkapi Persyaratan

IMG-20260708-WA0308.jpg

CV Surya Agro Mandiri di Lumajang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Selama 2 Tahun, Diberi Waktu 2 Bulan Melengkapi Persyaratan

LUMAJANG,Benua News.com – CV Surya Agro Mandiri yang berlokasi di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, diduga telah beroperasi selama dua tahun tanpa memiliki perizinan resmi dari instansi terkait. Berdasarkan hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Forkopimca Randuagung, serta Pemerintah Desa Ledoktempuro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik pada Selasa, 7 Juli 2026 kemarin.

Camat Randuagung, Dra. Mawi Mujayanti, menjelaskan saat dikonfirmasi bahwa pihaknya menemukan bangunan pabrik tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, dan proses pengajuan izin masih berjalan karena pembangunan bangunan dianggap belum selesai sepenuhnya.

“Pabrik ini memproses kayu gelondongan menjadi lembaran kayu, sehingga tentu menghasilkan limbah. Menurut keterangan pemilik, limbah tersebut dibuang secara berkala ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Lempeni. Namun kami belum memastikan kebenarannya, kami khawatir jika limbah justru dibuang ke sungai atau lahan sembarangan,” ujar Ibu Camat.

Lanjut Dra. Mawi Mujayanti, pemilik pabrik yang diketahui berdomisili di Kecamatan Klakah tersebut memang mengakui perizinan belum lengkap dan menyebutkan sedang dalam proses pengurusan, namun belum dapat menunjukkan bukti sah atas proses tersebut. Pihaknya saat ini melakukan pembinaan kepada pengusaha, sementara Satpol PP Kabupaten Lumajang menyarankan agar perizinan segera diselesaikan dan memberikan tenggang waktu selama dua bulan.

“Apabila dalam kurun waktu dua bulan ini belum ada kelengkapan izin, maka pihak berwenang akan melakukan tindakan penutupan pabrik,” tegasnya.

Selain masalah perizinan, tim inspeksi juga menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional. Pabrik yang disinyalir beroperasi selama 24 jam ini terbukti belum memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang untuk para pekerjanya. Selain itu, fasilitas keselamatan kerja tidak memadai, tidak tersedia Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan, hingga tidak adanya alat pemadam kebakaran yang menjadi syarat utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara itu, Kepala Desa Ledoktempuro, H. Mulyadi, mengakui bahwa pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas pabrik tersebut di wilayahnya.

Saat media berusaha meminta tanggapan langsung dari penanggung jawab pabrik, Bapak Adi yang beralamat di Desa Duren, Kecamatan Klakah, belum dapat dihubungi. Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, menyampaikan melalui pesan suara bahwa saat ini pihaknya sedang mempelajari hasil laporan dari tim yang turun ke lapangan.

“Saya sedang mempelajari hasil laporannya dari rekan-rekan. Mohon dipelajari dulu, nanti kita temui dan komunikasikan lebih lanjut,” ujar Ir. Paiman.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top