Satresnarkoba Polres Agam Amankan Dua pemuda Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Lubuk Basung (benua) – Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat amankan dua orang pemuda yang berasal dari Pasaman Barat, diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba, penangkapan para pelaku dilakukan saat anggota sedang patroli dan melihat para pelaku benar berada dismpang gudang dan dilakukan penangkapan.

Dia menambahkan pelaku ditangkap Jum,at (26/6) kemaren, mereka diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, kedua pelaku tersebut yaitu TW (25) dan EM (35), warga Pasaman Barat, ditangkap sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti, 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1 potongan kertas timah dan 1 bungkus kopi sachet merk Caffino, 1 unit hand phone samsung warna putih.

lebih lanjut dikatakan barang bukti 1 helai jacket, merk sharksco warna biru, 1 helai celana panjang merk hugo warna biru dan 1 unit sepeda motor jenis honda merk beat warna merah nomor polisi BA 2259 SM.

Kronologis kejadian, Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 21.45 WIB, TW dan EM tengah berdiri dipinggir jalan Simpang Gudang Jorong Balai Satu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan patroli, melihat gelagat TW dan EM mencurigakan, keduanya diamankan di Polres Agam .

Tim Opsnal Polres Agam menggiring kedua yang diduga menyalahgunakan sabu ke Polres Agam dan mengamankan barang bukti.

kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.( anto)

scroll to top