Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Penobatan Salwi T sebagai Datuak Rangkayo Moelia Suku Melayu tidak diakui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang dikukuhkan pada Minggu (23/8).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KAN Tiku Lima Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaharo di Lubukbasung, beberapa waktu yang lalu saat datang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Agam, didampingi Wakil Ketua KAN Tiku Lima Jorong Abdul Rahim Datuak Rangkayo Tuo, Amsirman Datuak Nangkodoh Rajo, Rangkayo Tuo Adat Gadiah Agiak Muhammad Danil dan tokoh masyarakat Ediwar di Kantor PWI Agam.
Dia menyampaikan dasar pengangkatan tidak tidak ada, Salwi T menjadi Datuak Rangkayo Moelia akibat gelar datuak itu merupakan gelar sako atau gelar penghargaan.
“Keberadaan gelar datuk tersebut didasari kebutuhan pemerintah Belanda pada zaman itu, Sutan Umar menjadi angku palo atau kepala desa adat. Atas dasar itu Soetan Umar diangkat menjadi penghulu Datuak Rangkayo Moelia,” jelasnya
Dasar lain, pihak yang berkeinginan mengangkat Datuak Rangkayo Moelia ini tidak melakukan tahapan-tahapan atau proses mengangkat gelar di Minangkabau, maupun di Tiku Lima Jorong.
Ini mengingat tidak ada kata sepakat dari suku, karena suku mandailiang di Tiku Lima Jorong sudah ada Datuak Hakim Bangso Dirajo Nan Sati dan merupakan petinggi dari kaum suku Mandailiang.
“Kelompok ini tidak melibatkan kaum, tidak ada kata kesepakat dengan suku dan tidak ada kesepakatan dengan nagari,” katanya.
Sebelum pengukuhan, pengurus KAN Tiku Lima Jorong mendapatkan informasi bahwa akan diadakan pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia di Ujuang Labuang, Nagari Tiku Lima Jorong.
Pihaknya sepakat untuk menolak pelantikan itu, karena tidak memiliki izin dari pihak berwajib dan warga sekitar, informasi acara pengangkatan Datuak Rangkayo Moelia disampaikan ke Polres Agam.
Pada Sabtu (22/8) malam, Kapolres Agam, Dwi Nur Setiawan datang ke lokasi pelantikan dan meminta acara ditunda.
Konfirmasi dari kerabat Salwi T, Boim mengatakan suku melayu berhak menobatkan Salwi T sebagai Datuak Rangkayo Moelia merupakan keluarga dari Datuak Rangkayo Moelia dan memprotes harusnya kaum mereka.
Untuk syarat pelantikan berupa pusako meletakan saluak atau mahkota, disaksilan oleh pusako atau kaum dan yang menerima.
Dengan kondisi COVID-19 dan kondisi lain, kaum sepakatan untuk melewakan dengan sederhana.(tim)