LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EPS alias Endang (49), warga Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Batu Kampung Tengah, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Res Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial EPS alias Endang.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, serta satu kaca pirex yang diduga masih berisi sisa narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Di ruang tamu, petugas menemukan sebuah jaket berwarna hitam merah yang tergantung.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah kotak headset di dalam kantong jaket tersebut. Kotak headset itu berisi satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 gram bruto.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,00 gram bruto, satu kaca pirex yang diduga berisi sisa sabu, satu alat hisap bong, satu jaket berwarna hitam merah, serta satu kotak headset.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Wilson Manahan Panjaitan menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak Kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Wilson.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada pihak Kepolisian melalui Layanan Polisi 110.
Layanan tersebut dapat diakses masyarakat secara cepat dan gratis untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(K.Nasution)