WARGA CANDIRENGGO SINGOSARI KORBAN PENIPUAN MINYAK GORENG MURAH

IMG-20220409-WA0016.jpg


Malang Benuanews.com | Kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini, ternyata dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang merugikan. Akibatnya ada 4 orang yang menjadi korban salah satunya berinisial MAS ( 45) warga Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengadukan yang berinisial AN ( 24) warga Sanan Watugede, Kecamatan Singosari ke Polsek Singosari.

Pria yang akrab dipanggil AL ini mengaku menjadi korban penipuan AN ( 24), yang dikenalnya lewat media sosial. Saat itu terduga pelaku penipuan menggunakan akun FB dengan nama Rajaf Utas Ngalam, membuat status penjualan minyak goreng dengan harga yang murah. Tertarik dengan status yang dibuat terduga pelaku, korban memesan beberapa kardus minyak goreng.
“Awalnya, saya kenal lewat Facebook dengan nama Rajaf. Karena saya tertarik, kemudian saya pesan minyak goreng. Awalnya saya pesan 5 dus dengan harga Rp. 191 ribu pada bulan November 2021,” jawab AL.

Masih menurut AL, beberapa kali pesanan pengirimannya lancar, sekitar 5 kali pesanan. Bahkan, AL selalu membayar tunai saat barang datang ke rumahnya. Merasa lancar, jumlah pesanannyapun ditambah. Dari 5 dus, 10 dus, dan 20 dus, bahkan hingga pesanan 100 dus dengan harga promo. Dari sinilah berawal adanya keinginan melakukan penipuan oleh terduga pelaku.

Karena ada promo, saya pesan 100 dus. Dengan total uang yang harus saya bayarkan sekitar Rp. 19 juta baru saya bayar Rp. 12 juta. Harusnya saya menerima lebih 50 dus minyak goreng, namun saya baru dikirim 25 dus. Kalau dihitung-hitung, uang yang saya bayarkan masih sisa, sedang barang ( minyak goreng) belum dikirim. Jika uang saya ditotal semuanya dengan sebelum ada promo, sekitar Rp. 14 juta lebih. Ketika saya minta untuk mengirim barang, yang bersangkutan hanya janji – janji saja, “ungkapnya.

Atas kejadian tersebut AL dan para korban lainnya meminta bantuan hukum ke kantor hukum Kolocokro & Partners.,yang diwakili oleh saudara Krisdianto, SH sebagai kuasa hukum. Dan dari pihak kuasa hukum telah melakukan somasi kepada pihak terduga pelaku. Dan bahkan telah mengadukan pihak terduga pelaku ke Polsek Singosari.
“Kami telah melakukan somasi, dan mengadukan AN ke polisi. Jika nantinya tidak ada respon, bisa saja ditingkatkan ke gugatan,” jelas Krisdianto selaku kuasa hukum AL.

Akibat perbuatan AN ini, para korban mengalami kerugian uang yang bervariasi. Jika ditotal seluruhnya berkisar Rp. 180 – 200 juta.” Kami akan rundingkan dahulu, agar laporan, biar prosesnya lebih jelas dan cepat penangannya oleh pihak Polsek,”terangnya.

Sekarang ini prosesnya sudah berjalan dalam tahap pemanggilan para pihak korban satu persatu untuk diperiksa. Dikarenakan waktunya berbarengan dengan pam pilkades di wilayah Kecamatan Singosari maka proses pemeriksaan agak lambat,” ujar salah seorang petugas. ( Jafra / Red)

scroll to top