Wakajati Jambi Bambang Gunawan Sosialisasikan Aturan Tunjangan Kinerja

IMG_20220311_093618_compress48.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Pimpin Rapat Perdana Wakajati Jambi Bambang Gunawan, sosialisasi kan aturan mengenai tunjangan kinerja kepada seluruh Jajaran, Jum’at 11/03/22

Wakajati Jambi Bambang Gunawan Melalui Kasi Penkum Lexy Fatharany menyampaikan” Wakajati Pimpin rapat perdana didampingi Asintel Jufri, Asdatun Agus Irawan dan Aswas Eko Bambang yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jambi.

Dalam rapat yang dipimpin Wakajati mensosialisasikan Aturan Mengenai Tunjangan kerja

Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-12/c.3/01/2022 18 jan 2022 Perja 4 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja berdasarkan aplikasi Kejaksaan Mobile maka dipandang perlu untuk disampaikan kepada seluruh jajaran”kata Kasi Penkum

Lexy Fatharany juga menjelaskan Dalam rapat Wakajati mengharapkan seluruh pegawai melakukan absensi secara digital melalui HP masing-masing dengan ketentuan 8 jam / hari.

Yang menilai absensi ini full atau terpotong adalah Aswas dan tugas operator hanya membantu pegawai apabila ada teman teman yang ijin, cuti atau tugas luar sesuai rekomendasi atasan langsung bukan untuk merubah jam kerja karena semua sudah berdasarkan aplikasi”ujar Lexy

Wakajati menegaskan seluruh pegawai absen melalui HP masing-masing dan pembayarannya akan disesuaikan dengan kehadiran”Terang Kasi Penkum Lexy Fatharany

Sumber: Kasi Penkum
Editor.  : Ardi

scroll to top