Unit Usaha BUMDES GEMA KAPAAL, Resmi Di Buka oleh Bupati Melawi.

IMG_20220222_200208-scaled.jpg

Ini Pesanya… !!! 👇👇👇

Melawi, Kalbar (Benuanews.com) – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Hadiri Peresmian Unit Badan Usaha Milik Desa Paal, (BUMDES GEMA KAPAAL)  di dampingi  Intansi terkait dan Kepala Desa Paal H. Sukirman Gudat, Selasa (22/02/2022)

Dalam sambutannya Bupati Melawi Sangat mengapresiasi dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Gerakan Masyarakat (GEMA) Kampung Paal (KAPAAL) di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang diresmikan pada hari ini.

“Saya selaku Kepala Daerah Kabupaten Melawi sangat mendukung punuh dan mensuport  kegiatan inovasi BUMDES ini, karena berpotensi menjadi ikon. Sesuai dengan Kapisitas dan kemampuan kami yang kiranya tidak bertantangan dengan ketentuan hukum dan mekanismenya, apa yang perlu kami bantu baik dari segi insfrastuktur atau peralatan lain yang dibutuhkan, kami siap membantunya.” Ucap Bupati Melawi

Apabila BUMDes Paal sukses, maka ke depan, desa-desa lain tidak perlu studi banding sampai keluar Daerah, karena ada yang dekat. Dalam kota dan terbukti sudah ada BUMDes yang sangat maju, kenapa kita harus jauh-jauh studi bandinnya dan tidak perlu banyak mengeluarkan dana.” Tegas Dadi

Sementara itu, Dangkas Tuji sebagai Direktur BUMDes Gama Kapaal mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Desa, usaha tersebut dimulai dengan berbagai proses dan didahulukan sebelum adanya penyertaan modal dari desa.

“dalam penghasilan Usaha Bumdes sudah tertuang pola di dalam AD / ART, nantinya 30 persen dari keuntungan ini akan ada untuk Biaya Operasional, Keselamatan Kerja serta kepentingan lainnya berbentuk sosial. Sehingga, manfaat dari BUMDes ini bisa dirasakan lansung oleh masyarakat Desa Paal.” jelas Dangkas

Dokumentasi Kepala Desa Paal

Kepala Desa Paal H. Sukarman Gudat juga menyampaikan saat di jumpai awak media “Dasar hukum kami dalam pembentukan BUMDES ini sesuai dengan amanat; Pertama, Undang-undang 1945 pasal 33 Ayat 1, Kedua, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang BUMDes, Keempat, PERMEN Desa Tertinggal Nomor 4 Tahun 2015, tentang pembentukan BUMDes, Kelima, PERDes Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pembentukan BUMDes. Visi dan Misi kami BUMDes ini bertujuan untuk menggali potensi dan sebagai pengembang Ekonomi untuk mensejahterakan masyarakat Desa.

BUMDes yang kami bangun ini, bergerak di bidang Peternakan Ayam, karna berdasarkan hasil studi banding yang telah kami laksanakan ke beberapa daerah sangat berpotensi sekali dan tepat sekali bergerak di bidang Peternakan Ayam. Berdasarkan kajian kelayakan dan keuntungan sangat menguntungkan, karna saya sendiri sudah mengalami dan mengembangkan budidaya pertenakan ayam ini, dengan meraup keuntungan yang sangat memuaskan dari peternakan milik saya pribadi dan pada saat ini saya juga masih mengembangkan usaha peternakan ini di Daerah KKLK, dengan kapasitas besar.” Lantur Kades Paal Sukarman Gudat

“Adapun Dana Desa kami salurkan ke BUMDes GAMA KAPAAL, tahap awal ini sebesar Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Karna keterbatasan Dana Desa tahun 2022 ini, menurun drastis kami belum bisa membangun kandang, maka untuk kandang ternak BUMDES masih menyewa kandang milik saya dengan kesepakatan bersa Rp. 100.000.000,- Per-Tahun. Kapasitas kandang 800 Ekor ayam Sudah terisi semua.” Ucapnya

Diakhir kata Kades Paal, Sukarman  mengharapkan kepada Pengurus BUMDes Gama Paal, dapat menjalankan amanah ini sebaik mungkin serta selalu bekerjasama dengan berbagai pihak yang ada untuk kemajuan bersama dan kepada Pemerintah Daerah mohon bantuan dukungan baik moril secara khusus kepada pengurus-pengurus yang ada, agar dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

Penulis : Rabi (Korwil Kalbar)

scroll to top