Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu di Negeri Lama, 2,39 Gram Barang Bukti Disita

1787881305321-1.jpg

Labuhanbatu | Benuanews.com

Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka yang diamankan berinisial IRPAN alias IPAN (31), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., atas petunjuk Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center POLRI PRESISI pada Rabu (26/8/2026) pagi sekira pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan resah akan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapati keberadaan tersangka yang tengah duduk di samping rumahnya.

Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri sembari melempar bungkusan yang diduga kuat berisi narkotika. Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., mengatakan kepada wartawan bahwa pelaku sempat mencoba membuang barang bukti saat akan ditangkap.

“Saat personel tiba di lokasi, pelaku menyadari keberadaan petugas dan mencoba melarikan diri sambil membuang bungkusan plastik diduga sabu. Namun dengan kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya tanpa perlawanan,” ujar IPDA Mistranius Purba kepada awak media, jumat (28/8).

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram
1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong
1 buah pipet berbentuk sekop
1 buah dompet kecil
1 buah kotak rokok merek Surya warna cokelat

IPDA Mistranius Purba menuturkan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari pemasok lain.

“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial ERY, warga Negeri Lama. Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pencarian ke lokasi tersangka ERY, namun yang bersangkutan saat ini belum berhasil ditemukan dan masih dalam perburuan,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

(*)

scroll to top