OPTONICA ZEGA KUTUK KERAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN NAMA ORGANISASI: PARKIR TUALANG DISOROT, ATM JUKIR DIDUGA DIKUASAI OKNUM

IMG_20260816_183541_049-scaled.jpg

0-4096x2304-0-0-{}-0-24#

TUALANG, 28 Agustus 2026 — BenuaNews.com – Pengelolaan parkir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal besarnya setoran, tetapi juga muncul dugaan ATM dan buku tabungan milik sejumlah juru parkir (jukir) dikuasai pihak lain.

Sejumlah jukir mengaku KTP mereka pernah diminta dengan alasan pembukaan rekening. Namun, menurut informasi yang dihimpun, buku tabungan dan kartu ATM tersebut belum seluruhnya berada di tangan pemiliknya.

Pertanyaannya: rekening itu atas nama siapa, siapa yang memegang ATM, untuk kepentingan apa rekening tersebut digunakan, dan apakah pernah ada transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening?

Jukir berinisial ZEB mengaku bekerja sejak sekitar pukul 05.30 WIB hingga 19.00 WIB. Dalam kondisi tertentu, pendapatan yang diperolehnya disebut hanya sekitar Rp80 ribu di luar setoran.

“Kalau ramai sekitar Rp80 ribu di luar setoran. Kalau sepi, setoran tetap berjalan sementara pendapatan tidak mencukupi,” ungkap ZEB.»

Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan pekerja. Mekanisme setoran, pembagian pendapatan, dan pertanggungjawaban pengelolaan parkir patut dibuka secara transparan.

Lebih jauh, dugaan penguasaan ATM dan buku tabungan milik orang lain membutuhkan penjelasan.

Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penggelapan. Namun, apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Penggunaan KTP dan data pribadi jukir juga perlu diperjelas. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan terhadap data pribadi. Karena itu, proses pembukaan rekening dan penggunaan data para jukir perlu dipastikan dilakukan berdasarkan persetujuan dan dasar yang sah.

Optonica Zega selaku Ketua DPD PKNR Kabupaten Siak mengutuk keras apabila benar terdapat oknum yang menggunakan nama organisasi gereja maupun organisasi kemasyarakatan untuk kepentingan pribadi.

“Saya kutuk keras kalau benar ada oknum yang membawa-bawa nama organisasi gereja maupun organisasi untuk kepentingan pribadi. Organisasi memiliki marwah dan aturan. Jangan diperalat menjadi tameng untuk memuluskan kepentingan pribadi,” tegas Optonica.

Ia juga menyoroti beredarnya foto yang menurut informasi diterima baru-baru ini memperlihatkan adanya pemberian atau penyerahan sesuatu kepada seseorang yang diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan dukungan atau memuluskan kepentingan tertentu.

“Kalau benar ada pemberian kepada seseorang untuk dijadikan tameng atau mencari jalan agar kepentingan pribadi berjalan mulus, itu harus dibuka secara terang. Jangan menggunakan nama organisasi untuk kepentingan seperti itu,” ujarnya.

Optonica menegaskan bahwa foto yang beredar harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk memvonis seseorang.

Namun, menurutnya, apabila terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan kepentingan tertentu, maka tujuan, waktu, pihak yang terlibat, serta konteks pemberian harus dijelaskan secara terbuka.

“Jangan berlindung di balik nama gereja, organisasi maupun tokoh tertentu. Kalau urusannya benar dan sesuai aturan, tidak perlu memakai tameng. Buka semuanya secara transparan,” tegasnya.

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan pihak terkait.

Berapa target setoran setiap jukir? Berapa penerimaan parkir sebenarnya? Siapa yang menerima setoran?
Ke mana uang tersebut disetorkan? Bagaimana pembagian hasilnya?
Siapa yang menguasai ATM dan buku tabungan jukir?
Dan untuk kepentingan apa rekening tersebut digunakan?

Jika pengelolaan parkir telah sesuai aturan, transparansi seharusnya bukan persoalan.
Jika ATM telah dikembalikan kepada pemiliknya, tunjukkan bukti penyerahannya.

Jika setoran telah sesuai ketentuan, jelaskan dasar perhitungannya.
Jika tidak pernah ada transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening, verifikasi perbankan dapat menjadi jawabannya.

Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

BenuaNews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak memvonis pihak tertentu melakukan tindak pidana. Dugaan penguasaan ATM, buku tabungan, penggunaan data pribadi, persoalan setoran, maupun dugaan penggunaan nama organisasi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.

Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi secara proporsional kepada pengelola parkir, koordinator lapangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, pihak perbankan, organisasi yang disebut, pihak yang ada dalam foto, maupun pihak lain yang berkepentingan. Publik tidak membutuhkan saling tuding. Publik membutuhkan transparansi.

ATM harus jelas siapa yang memegang.
Setoran harus jelas ke mana mengalir.
Data pribadi harus jelas digunakan untuk apa.
Nama organisasi harus dijaga marwahnya.
Dan pengelolaan parkir harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

Kini pertanyaannya: ADA APA DI BALIK PENGELOLAAN PARKIR TUALANG?

BenuaNews.com — Riau

scroll to top