Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Sabu 1 Kilogram,Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

IMG20230203142058_00_qMxxzY9S93.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Opsnal Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan 5 (lima) Orang pelaku narkoba 2 (dua) orang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Hal ini diungkap langsung Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru didampingi Kasubdit I Kompol Yudha,Karo Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edy bertempat di ruang Rupattama Lantai 2 Mapolda Jambi, Jum’at 03/02/23

Melalui konferensi persnya Kombes Pol Thomas Panji Ditresnarkoba Polda Jambi (Subdit 1) berhasil mengungkap tindak pidana Kasus Narkoba Dengan Total barang bukti Shabu Sebanyak 1.082,998 Gram (+1 KG) senilai satu milyar rupiah lebih.

Lima Orang yang kita amankan,Tiga orang masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut dan dua  orang sudah kita tetapkan tersangka pada hari ini (03/02).”sebutnya

Dari tangan Satu orang pelaku berinisial YF(27) kita temukan Barang Bukti Shabu 125,764 Gram, penangkapan kita lakukan Di seputaran Lorong Jait Rt.014 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung Kota Jambi berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan pengembangan YF(27) mendapatkan sabu dari Koko yang dikenal sebagai Riki yang berada dipekan Baru,Sabu Tersebut dibawa Langsung YF(27) dengan menggunakan sepeda motornya Ke Jambi”ungkap Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji

Lebih lanjut Kasubdit I Kompol Yudha membeberkan Satu Orang pelaku berinisial A(41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkoba Jenis Shabu Sebanyak 957,234 Gram.

Penangkapan pelaku di Jalan Lintas Sarolangun Bangko, tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

A (41) di amankan Tim opsnal subdit 1 didalam sebuah mobil Bus lintas yang ditumpangi Tersangka saat membawa barang bukti Shabu yang disimpan didalam Ransel Tas Warna Hitam.”ujarnya

Kompol Yudha menambahkan”Shabu Sebanyak 957,234 Gram berasal dari Pekan baru dan mau dibawa ke kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan dari  A (41) ,Tim opsnal langsung mengamankan 3 (tiga) orang di SPBU Muara Siban Pelaku Berinisial R.B dan T,tiga Orang ini yang akan menerima Narkoba dari A(41), dan untuk 3(tiga ) pelaku masih kita Lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Ardi)

scroll to top