Kakanwil Kemenag Sulsel H. Anwar Abubakar Buka Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan.

IMG-20200818-WA0049.jpg

Benuanews (Makassar Sulsel) – Makassar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anwar Abubakar membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan yang diselenggarakan oleh Bidang Urusan Agama Islam (urais) melalui Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah, selasa (18/8/2020), di Hotel Novotel Makassar dengan tetap menjalankan standar protokol kesehatan.

Pembukaan kegiatan dihadiri Kepala Bidang Urais, H. Muhammad Nasir, para Kepala Seksi pada Bidang Urais, dan peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari Kepala Seksi Bimas Islam Kab/Kota se Sulsel, Kepala KUA/Penghulu, Ketua APRI Sulsel, dan Pelaksana pada Kanwil Kemenag Sulsel.

Dalam arahannya, Anwar Abubakar berharap kiranya semua Penghulu dan Pejabat Teknis Kepenghuluan Kab/Kota agar menjalankan layanan sesuai dengan regulasi kepenghuluan.

“Setiap penghulu harus memahami aturan yang terkait tugas dan fungsinya, sehingga dalam memberi pelayanan tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan”, harapnya.

Ia menbahkan agar penghulu pada masa pandemi seperi sekarang ini membuat skema adaptasi layanan kepenghuluan, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai covid 19.

Selain itu, KaKanwil juga mengingatkan agar Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh agar intens mengedukasi tentang regulasi batas usia nikah sesuai perundang undangan kepada masyarakat.

“Sebagai warga Kementerian Agama, kita berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarat, terkait batas minimal usia yang diperbolehkan menikah menurut Undang-Undang, yaitu laki-laki dan perempuan harus berumur 19 Tahun”, jelas kakanwil.

Diakhir sambutannya, Kakanwil ingatkan agar ASN Kemenag tetap berpegang pada Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, tetap disiplin walaupun di masa Pandemi.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah, Andi Rizky Dharma, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menyosialisasikan beberapa petaturan yang terkait dengan Kepenghuluan.

“Aturan yang kita sosialisasikan adalah PMA No. 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perhitungan Jabatan Fungsional Penghulu, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P.006/Dj.III/Hk.007/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid 19, dan Regulasi yang lain yang berkaitan dgn tugas Layanan Kepenghuluan”, jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan, setelah mendapat Rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Makassar.

By. : Rustan Benuanews

scroll to top