Labuhanbatu, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat di Sei Toras Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Sabtu (11/09/2021) malam.
Adapun pelaku masing-masing berinisial RS alias Madan (41) Warga Dusun Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, S alias Rial (38) Warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel dan DP alias Darma (21) Warga Dusun Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik kecil transparan yang berisi sabu-sabu, 11 plastik kecil transparan yang berisi sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 botol bekas obat, uang senilai Rp 500.000, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nopol dan 3 unit handphone.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetyo menyampaikan, berawal pada Sabtu (11/09/2021). Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah warga, tepatnya di Kampung Aek Toras Sidomulyo Desa Tanjung Mulia sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ropensus Manik langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolsek, sampai di lokasi tim melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah rumah yang telah dijadikan target operasi (TO).
“Salah seorang turun dan masuk ke dalam rumah tersebut dan setelah 30 menit laki-laki itu keluar dan langsung pergi mengendarai sepeda motor,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (14/09/2021).
Melihat itu, kata Kapolsek, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku masing-masing bernama Madan dan Darma.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket plastik kecil transparan berisi sabu-sabu dari kantong jaket Madan, sedangkan rekannya Darma, tidak ditemukan barang bukti narkoba,” sebutnya.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Rial, dengan harga Rp 500.000.
Tak mau buruannya kabur, petugas bergegas melakukan pengembangan ke rumah TO dan berhasil mengamankan pelaku Rial. Setelah melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepala Dusun Sidomulyo Ridwan, tim berhasil menemukan 11 paket plastik klip kecil transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap sabu dan uang Rp 500.000 dari saku celana hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku telah mengakui, bahwa 11 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ucap Kapolsek.
Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lebih lanjut.
(OC Panjaitan)