SIAK, Benua News — PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, diduga mengabaikan kewajiban keselamatan kerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Seorang pekerja bernama Dedi, yang berstatus pekerja harian bulanan, menjadi korban kecelakaan kerja pada 2 November 2023. Insiden tersebut mengakibatkan mata kirinya mengalami kebutaan permanen. Mirisnya, korban mengaku tidak mendapatkan jaminan pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan dan harus menanggung biaya medis secara mandiri.
Akibat kondisi fisik yang dialaminya, Dedi kini kesulitan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya.
Tidak hanya itu, pasca kecelakaan, pihak perusahaan diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi. Dedi yang menolak mutasi kerja karena keterbatasan fisik disebut justru dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pembayaran hak-haknya sebagai pekerja.
“ Saya sangat dirugikan. Santunan kecelakaan kerja tidak ada, biaya pengobatan saya tanggung sendiri, dan hak-hak saya juga tidak dibayarkan,” ungkap Dedi kepada kontrol sosial.
Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Proses penanganan terus berjalan, termasuk pemeriksaan medis lanjutan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru pada 15 April 2026 untuk memastikan kondisi mata korban, sesuai dengan surat keterangan dokter.
Pihak pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Riau menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait kasus tersebut telah diterima, mulai dari kronologis kejadian hingga hasil pemeriksaan medis.
“Dokumen sudah lengkap, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk diterbitkan Nota Pemeriksaan,” tegas pihak pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT AJM melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Dedi berharap pemerintah melalui pengawasan ketenagakerjaan dapat bertindak tegas dan menegakkan aturan sesuai undang-undang yang berlaku. Ia meminta agar perusahaan dikenakan sanksi serta memenuhi seluruh haknya, termasuk santunan kecelakaan kerja dan kompensasi lainnya.
“ Saya hanya minta keadilan. Hak saya sebagai pekerja harus dipenuhi,” tutupnya.
Agus zega.