JAMBI.(Benuanews.com)-Objek Jaminan fidusia di over alih bawah tangan oleh debitur , PT.JACC MPM FINANCE JAMBI mengalami kerugian ratusan Juta rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A kota Jambi Hakim Ketua bersama anggota hakim lainnya ,Menyatakan J, Bersalah dalam kasus tindak Pidana Jaminan Fidusia yang merugikan PT.JACC MPM FINANCE JAMBI.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pada pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Dan menjatuhkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa J selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.50.000.000,- subsider tiga bulan kurungan.”kata hakim
Hendriyansah Kepala cabang PT JACC MPM FINANCE JAMBI saat dikonfirmasi mengatakan”Kendaraan Roda empat milik debitur J adalah objek jaminan fidusia baru dibayar selama 22 Kali angsuran.
Dari pihak kami juga sudah melakukan mediasi terhadap debitur dikarenakan, debitur tidak persuasif dan tidak dapat mengembalikan 1(satu ) Unit mobil merk Daihatsu great new xenia warna putih tahun 2016 yang menjadi jaminan fidusia,dikarenakan sudah over alih dibawah tangan tanpa sepengetahuan PT.JACC MPM Finance Jambi,maka kami lakukan upaya hukum Kepada J Debitur”kata hendriyansah
PT JACC MPM FINANCE CABANG JAMBI, langsung melaporkan kejadian Kepolsek jelutung ,dan laporan kami tersebut langsung diterima kanit reskrim Ipda fajaruddin bersama Katim Riksa III Bripka Yudhi Saputra, SH,untuk dilakukan penyelidikan.
Atas hilangnya objek jaminan fidusia PT.JACC MPM FINANCE mengalami kerugian Sebesar Rp 148.911.524 ”terang Hendriyansah .(Joni)