Supir Travel Pelaku Pemerkosa, Ditangkap Tekab Polres Labuhanbatu

IMG16175081014100.jpg

Labuhanbatu Sumatera Utara | Benuanews.com –

Supir travel berinisial M alias Mus (30) yang diduga perkosa seorang mahasiswi ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (02/04/2021) sekira pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan orangtua korban RA (18), karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap putrinya pada Selasa (30/03/2021) sekira pukul 05.00 Wib di Tepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menerangkan, peristiwa ini berawal pada Senin (29/03/2021). Saat itu korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, sekira pukul 20.00 Wib, pihak travel menjemput korban dari kosnya. Korban sempat menanyakan berapa penumpang yang akan berangkat ke Rantauprapat dan pihak travel mengaku akan menjemput empat penumpang lagi.

Sesampainya di Loket Travel Sumatera Trans Grub, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Akan tetapi, saat tiba waktunya korban disuruh naik oleh tersangka ke sebuah mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi, korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka.

Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 Wib tepat di tepi jalan Jalinsum Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang/meraba bagian dada korban namun korban melawan sehingga tersangka menjalankan mobilnya lagi.

Tidak sampai di situ, tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan sebuah ruko di Jalinsum Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

“Di situlah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sudah berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban, namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, tersangka melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai tujuan,” sebut Kasat, Sabtu (03/04/2021) ketika dikonfirmasi wartawan.

Peristiwa itu lalu dilaporkan korban kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, sang ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Labuhanbatu. 

“Mendapati laporan itu, personil kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (02/04/2021) sekira pukul 04.00 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 285 KUHP. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tutup Kasat. (RR/KSU)

scroll to top